Hitung Zakat Barang Tambang Kamu, Yuk!

Hitung Zakat Barang Tambang Kamu, Yuk!


Khaerun Nisa
17/06/2022

Barang hasil tambang atau ma’adin adalah segala sesuatu yang berasal dari dalam bumi dan mempunyai nilai berharga. Barang tambang di sini bisa berupa emas, perak, besi, minyak bumi, aspal dan sebagainya.


Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman dalam Al Quran berdasarkan surat Al Baqarah ayat 267 mengenai kewajiban mengeluarkan zakat hasil tambang yang artinya: 

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS. Al Baqarah: 267). 


Dalam sabda Nabi SAW, beliau telah menyerahkan ma’adin qabaliyah kepada Bilal bin Al-Harts Al-Muzanny, ma’adin itu hingga kini tidak diambil darinya, melainkan zakat saja.

Dari Bilal bin Harits, “Bahwasanya Nabi SAW, memungut zakat dari pertambangan-pertambangan Qabaliyah.” Al-Qabaliyah berasal dari kata Qabal (dengan menfathahkan Qaf), nama sebuah tempat di sebuah desa bernama al-Furu’ terletak antara Mekah dan Madinah. 


Adapun jumhur ulama berpendapat bahwa kewajiban zakat barang tambang adalah 1/40 atau 2,5%. Hal ini diqiyaskan dengan emas dan perak. Untuk emas, sebesar 20 dinar atau 85 gram emas murni. Untuk perak, sebesar 20 dirham atau 595 gram perak murni. Dan zakat tersebut dikeluarkan ketika ditemukan dan tidak ada hitungan haul.


Simulasi Perhitungan:

Pak Ahmad memiliki hasil tambang emas sebesar 500 gram. Jika harga emas hari ini sebesar Rp. 800.000/gram. Maka zakat yang wajib ditunaikan oleh Pak Ahmad sebagai berikut:

500 x Rp.800.000 = Rp. 400.000.000,-

2,5% X Hasil Tambang

2,5% X Rp.400.000.000,- =Rp. 10.000.000,-


Sumber: Buku Panduan Zakat LAZ Al Azhar

BACA JUGA