Azan Duduk, Memang Boleh?

Azan Duduk, Memang Boleh?


Siti Adidah
01/12/2023

Umumnya, seseorang mengumandangkan azan di masjid atau musala dilakukan dalam posisi berdiri. Bahkan mungkin sedikit dari kita yang melihat orang berazan dalam posisi duduk karena tidak begitu familiar di kalangan masyarakat. Mungkin azan dalam posisi duduk juga menjadi hal yang dianggap kurang etis sebab ketidaklumrahan tadi. Tapi sebetulnya, azan yang dikumandangkan dalam posisi duduk memang boleh? Simak penjelasannya!

Disebutkan dalam hadis riwayat Bukhari, ketika Rasulullah memerintah Bilal bin Rabbah untuk berdiri dan mengumandangkan azan.

“Wahai Bilal, berdiri dan kumandangkan adzan!” (HR Bukhari).

Baca juga: Semangat Menuntut Ilmu, Belajar dari Abdullah bin Abbas!

Hadis ini kemudian menjadi landasan para ulama tentang kesunahan berdiri saat mengumandangkan azan. Selain itu, dalam channel YouTubenya, Ustad Ahmad Zahrudin M. Nafis menjelaskan hukum azan sambil duduk. Ia mengatakan bahwa hukum orang atau muazin yang azan sambil duduk itu hukumnya makruh.

“Dalam kitab Al Aham fi Fiqhi Thalib Al-Ilmi karya Sayyid Hasan bin Ahmad bin Muhammad Al Kaf pada halaman yang ke 109. Bermula segala macam perkara yang dimakruhkan saat azan adalah keadaan muazin dalam posisi atau dalam keadaan duduk. Ini sudah jelas, bahwasannya dari keterangan ini bisa kita pahami bahwa orang atau muazin yang mengumandangkan azan sambil duduk, hukumnya makruh. Tidak bagus, yang bagus itu seperti apa? dengan posisi berdiri,” jelas Ustad Ahmad Zahrudin M. Nafis.

Azan yang dikumandangkan dengan posisi berdiri hukumnya sunah, sedangkan azan yang dikumandangkan dalam posisi duduk itu hukumnya makruh. Memang tetap sah azannya karena makruhnya bukan makruh tahrim (sesuatu yang dilarang oleh syariat secara pasti, karena didasarkan oleh dalil zhanni yang masih mengandung keraguan). Dalam hadis riwayat Ibnu Abi Syaibah juga dijelaskan bahwa ada salah satu sahabat Rasulullah yang azan dalam posisi duduk.

“Dari Al Hasan Al Abdi, ia berkata, ‘Aku pernah melihat Abu Zaid, salah satu sahabat Rasulullah saw. azan sambil duduk ketika kakinya terluka karena perang,’" (HR. Ibnu Abi Syaibah).

Baca juga: Orang-Orang yang Berhak Menerima Sedekah, Siapa Sajakah?

Akan tetapi, pada penjelasan hadis tersebut, kita melihat azan boleh dilakukan dalam posisi duduk jika tidak kuasa berdiri. Namun, ketika kita masih sehat dan kuat, alangkah baiknya mengumandangkan azan tetap dilakukan dengan posisi berdiri agar suara juga terdengar lebih lantang. Sehingga selain mendapatkan sunah, ini juga bagian dari etika saat berazan. Mengumandangkan azan tetap lebih baik dalam posisi berdiri jika tidak ada uzur.

Tags: lazalazhar

BACA JUGA