Ini Bahaya Mengelola Harta Anak Yatim

Ini Bahaya Mengelola Harta Anak Yatim


Eliyah
12/09/2024

Tahukah kamu? Mengelola harta anak yatim itu bisa menjadi bahaya jika pengelolaannya tidak sesuai dengan aturan agama. Harta yatim menjadi amanah kepada walinya agar dikelola semaksimal mungkin untuk mencukupi kehidupan anak yatim tersebut. Ketika anak yatim sudah beranjak dewasa dan memiliki kemampuan untuk mengelola sendiri, maka harta harus diberikan ke mereka.

Anak yatim merupakan anak-anak yang telah ditinggal mati oleh ayahnya sebelum usia balig. Islam memandang bahwa sudah sepatutnya anak yatim mendapat perlindungan, kasih sayang, dan diperlakukan dengan sebaik mungkin layaknya anak sendiri. Kepedulian kita terhadap anak yatim tidak hanya sebatas menyantuni, tapi juga bagaimana kita bisa mengelola harta mereka dengan sebaik-baiknya. Dalam Al-Quran disebutkan:

“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api dalam perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).” (Q.S An-Nisa : 10)

Terdapat juga hadis yang menyatakan: Rasulullah saw bersabda, “Jauhilah oleh kalian tujuh perkara yang merusak,” dan salah satu diantara perkara yang Rasulullah sebutkan adalah “Memakan harta anak yatim.” (HR. Bukhari dan Muslim) 

Dengan adanya ayat dan hadis tersebut menggambarkan bahwa Islam sendiri memberikan azab yang berat bagi siapapun yang berani untuk menggunakan harta hak anak yatim diluar kebutuhannya. Pengelolaan harta anak yatim harus memenuhi hak ini:

1. Mendapat pendidikan yang layak

Harta anak yatim yang dikelola dengan baik, diperlukan untuk memenuhi kebutuhan jenjang pendidikannya, mulai dari tingkat dasar hingga pendidikan jenjang kuliahnya.

Baca juga: Yuk Tebar Bahagia di Momen Lebaran Yatim

2. Fasilitas kesehatan yang mumpuni

Selain pendidikan, aspek kesehatan juga perlu diperhatikan. Kesehatan ini mencakup banyak hal seperti, kebutuhan gizi kesehariannya, hingga tanggung jawab jika ia membutuhkan perawatan kesehatan yang lebih.

3. Hak warisan

Harta waris yang seharusnya diterima oleh anak yatim wajib dijaga oleh penanggungjawab atau walinya sampai ia mencapai umur dewasa dan memiliki kemampuan untuk mengelola sendiri harta warisan tersebut.

Dari pembahasan di atas, bisa kita tarik garis bahwa pengelolaan harta anak yatim perlu diperhatikan dengan seksama. Maka dari itu, mulai dari sekarang ayo kita mulai memperjuangkan hak-hak anak yatim!

“Orang yang menanggung (mengasuh) anak yatim miliknya atau milik orang lain, aku dan dia seperti dua jari ini di surga.” Malik (perawi hadis) mengisyaratkan jari telunjuk dan jari tengah.” (HR. Muslim)


Yuk! Zakat, infak, dn sedekah bersama LAZ Al Azhar. Hadirkan kebahagiaan dan kebermanfaatan yang lebih luas. Klik di sini.

BACA JUGA