Cuan dari Crypto, Gimana Hukum Zakatnya?

Cuan dari Crypto, Gimana Hukum Zakatnya?


Risdawati
04/09/2025
6 VIEWS
SHARE

Di tengah era digital yang menghadirkan berbagai peluang baru, penghasilan dari investasi mata uang crypto menjadi lebih mudah untuk didapatkan. Namun, pertanyaan soal tanggung jawab atas harta pun muncul kembali. Salah satunya: apakah penghasilan dari investasi mata uang crypto wajib dizakati dan bagaimana hukumnya? Inilah isu yang penting dibahas agar harta yang kita miliki tidak hanya bertambah nilainya, tapi juga bersih dan berkah.

Zakat, sebagai salah satu rukun Islam, memiliki peran sentral dalam membersihkan harta dan membantu mereka yang membutuhkan. Namun, bagaimana hukumnya ketika penghasilan berasal dari jalur yang belum pernah ada di masa Nabi, seperti investasi crypto, bitcoin dan sebagainya?

Menurut mayoritas ulama mengenai zakat crypto belum memiliki ijma’ (kesepakatan) secara menyeluruh, karena masih merupakan fenomena baru. Namun, beberapa pandangan telah muncul dari berbagai lembaga fatwa atau individu, di antaranya:

1. Majma’al- Fiqh al- Islami dan beberapa ulama kontemporer cenderung mengkategorikan cryptocurrency sebagai mal (harta) yang memiliki nilai tukar sehingga wajib dikenakan zakat apabila memenuhi syarat zakat perdagangan, emas, atau perak.

Baca Juga: Freelancer Bukan Alasan, Zakat Tetap Kewajiban!

2. Fatwa DSN-MUI belum secara eksplisit mengatur zakat atas cryptocurrency, namun, prinsip-prinsip umum zakat harta dapat dijadikan dasar, terutama jika crypto digunakan sebagai alat investasi atau perdagangan.

3. Munurut yusuf Al-Qardawi, segala bentuk harta yang memiliki nilai ekonomi dan diperdagangkan dapat dikenakan zakat jika memenuhi kriteria zakat mal.

Berdasarkan fatwa Majlis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 8 Tahun 2021, tentang hukum aset crypto sebagai aset komoditi. Dalam fatwa MUI, crypto belum dianggap sebagai alat tukar yang sah tapi diakui sebagai aset digital yang bisa diperjualbelikan. Crypto yang sah diperjualbelikan yaitu yang sudah memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying, serta memiliki manfaat yang jelas.

Sementara soal zakatnya, MUI menyatakan bahwa aset crypto termasuk dalam kategori mal mustafad (harta yang diperoleh) dan wajib untuk dizakati bila sudah memenuhi nisab dan haul. Kemudian dimiliki sepenuhnya oleh pemilik dan bersifat produktif atau digunakan untuk investasi/perdagangan. Besaran zakatnya pun sama seperti zakat mal (zakat harta) yaitu 2,5% dari total nilai aset jika disimpan selama satu tahun dan nilainya setara dengan nisab emas yaitu 85 gram.

Zakat crypto bisa dibayarkan dalam bentuk mata uang fiat atau crypto itu sendiri. Tergantung kemudahan dalam menyalurkannya kepada mustahik, namun karena harga crypto sangat fluktuatif, dianjurkan untuk menghitung zakat berdasarkan nilai saat haul tiba.

Baca Juga: Kisah Nyata: Ketika Zakat Tak Lagi Ada yang Menerima

Dari contoh tersebut, kita belajar bahwa dalam setiap harta atau penghasilan yang kita peroleh terdapat hak orang lain. Karena itu, agar harta menjadi berkah, ia harus disucikan melalui zakat. Namun, penting untuk diingat bahwa harta atau penghasilan tersebut harus diperoleh dengan cara yang halal.

Sejalan dengan itu, Buya Yahya mengimbau umat Muslim untuk tetap waspada dan mengantisipasi diri.

 “Sebagai seorang Muslim hendaknya kita waspada dalam mencari nafkah. Carilah nafkah dengan cara yang wajar, jalan yang baik, tentunya kita harus mengantisipasi diri kita sendiri selagi ada ulama yang mengatakan tidak diperkenankan.” kata Buya Yahya dikutip dari detikHikmah.

Hukum zakat atas aset crypto hingga kini masih menjadi perdebatan di kalangan ulama dan ahli fikih kontemporer. Sebagian berpendapat bahwa crypto dapat dianalogikan sebagai harta simpanan atau komoditas yang wajib dizakati, sementara yang lain menekankan perlunya kehati-hatian mengingat sifat dan regulasi crypto yang masih terus berkembang.


Yuk! Zakat, infak, dan sedekah bersama LAZ Al Azhar. Hadirkan kebahagiaan dan kebermanfaatan yang lebih luas. Klik di sini.

Perasaan kamu tentang artikel ini?

BACA JUGA