Freelancer Bukan Alasan, Zakat Tetap Kewajiban!

Freelancer Bukan Alasan, Zakat Tetap Kewajiban!


Eliyah
04/09/2025
14 VIEWS
SHARE

“Aku kan freelancer, penghasilan nggak tentu. Masa iya wajib zakat juga?”

Banyak yang berpikir zakat hanya urusan pegawai kantoran dengan slip gaji bulanan. Padahal, setiap rezeki entah rutin atau tidak menentu punya tanggung jawab yang sama di hadapan Allah. Jadi kalau kamu freelancer, penghasilan “loncat-loncat” bukan berarti bebas dari kewajiban zakat. Justru di situlah ujiannya, seberapa sadar kita bahwa di balik setiap rupiah yang masuk, ada hak orang lain yang harus ditunaikan. Zakat bukan sekadar aturan, tapi cara agar rezeki yang tak pasti jadi lebih berkah dan bermanfaat. Mari kita simak penjelasannya!

Kita Pahami Dulu Kewajiban Zakat

Zakat adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim untuk diberikan kepada delapan golongan yang berhak menerimanya (asnaf). Penghasilan dari freelance termasuk ke dalam zakat penghasilan. Zakat ini wajib dikeluarkan ketika sudah mencapai nishab (batas minimum penghasilan yang diwajibkan untuk membayar zakat) dan haul (harta sudah dimiliki selama satu tahun). Nisab yang ditetapkan yaitu 85 gram emas per tahun, yang setara dengan Rp127.500.000, jika harga emas adalah Rp1.500.000 per gram.

Bagi Freelancer, Caranya Sederhana:

1. Hitung penghasilan bersih dalam setahun.

2. Jika jumlahnya setara dengan 85 gram emas, berarti sudah wajib zakat.

3. Kadar zakatnya adalah 2,5% dari penghasilan tersebut.

Masih bingung gimana cara menghitung zakat penghasilan? Cek di sini.

Selama penghasilan mencapai nisab (batas minimal), maka zakat tetap wajib ditunaikan ya, Sahabat!

Baca juga: Zakat Akhir Tahun, LAZ Al Azhar Siap Membantu!

Zakat bukan soal besar atau kecilnya pendapatan, tapi soal kesadaran bahwa setiap rezeki ada hak orang lain di dalamnya. Ini dasar hukumnya!

”Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu infakkan, padahal kamu tidak mau mengambilnya, kecuali dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (Q.S Al-Baqarah: 267).


Yuk! Zakat, infak, dan sedekah bersama LAZ Al Azhar. Hadirkan kebahagiaan dan kebermanfaatan yang lebih luas. Klik di sini.

Perasaan kamu tentang artikel ini?

BACA JUGA