Rukhsah puasa atau keringanan untuk tidak berpuasa dalam kondisi tertentu dapat diberikan kepada seorang muslim, akan tetapi hal ini juga tidak dapat dijadikan alasan untuk seseorang meninggalkan kewajiban puasa di bulan Ramadan. Ada dua bentuk pengganti puasa Ramadan yang bisa memperoleh keringanan atau rukhsah puasa. Pertama, ada bentuk pengganti puasa berupa qadha puasa, sedangkan yang kedua yakni dengan disertai membayar fidyah sesuai dengan golongan yang berhak membayarnya.
Terdapat 7 golongan orang yang mendapat rukhsah puasa Ramadan, siapa sajakah mereka?
Hal ini ditegaskan oleh Allah SWT dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 184 yang artinya “(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S Al Baqarah ayat 184).
Berikut adalah golongan yang akan mendapatkan keringanan untuk meninggalkan puasa:
1. Orang yang sedang sakit
Orang sakit yang diperbolehkan mendapat rukhsah puasa adalah mereka yang apabila menjalankan puasa dapat memperparah kondisi penyakitnya. Walaupun mereka tidak berpuasa, mereka ini tetap harus membayar puasanya di lain hari.
2. Musafir
Seseorang yang sedang dalam perjalanan jauh atau musafir juga termasuk ke dalam golongan orang yang mendapatkan keringanan. Pada dasarnya Islam merupakan agama yang tidak menyulitkan umatnya. Jadi, apabila seseorang tengah melakukan perjalanan jauh saat berpuasa maka diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Namun, orang tersebut tetap wajib mengganti puasanya di kemudian hari.
3. Perempuan hamil dan menyusui
Apabila ibu yang sedang mengandung dan menyusui tidak mampu berpuasa, Allah SWT meringankan untuk tidak berpuasa dan menggantinya di kemudian hari.
4. Orang lanjut usia (lansia)
Orang tua lanjut usia atau yang dikenal sebagai lansia yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa, maka diberikan kelonggaran untuk tidak berpuasa. Sebagai gantinya, ia diwajibkan untuk membayar fidyah, yaitu dengan memberi fakir miskin makan setiap kali ia tidak berpuasa. Adapun ukuran satu fidyah adalah setengah sho’ kurma, gandum, atau beras yaitu sebesar 1,5 kg beras.
5. Perempuan yang sedang haid dan nifas
Seorang perempuan yang sedang haid dan nifas saat bulan puasa dilarang untuk menjalankan ibadah puasa dan ibadah lainnya seperti salat. Nabi Muhammad SAW bersabda: “Bukankah ketika haid, wanita itu tidak salat dan tidak juga puasa. Inilah kekurangan agamanya.” (HR. Bukhari). Bagi mereka yang meninggalkan puasa di waktu tersebut, maka wajib mengganti puasa di kemudian hari.
6. Anak kecil
Bagi mereka yang belum menginjak usia baligh juga diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Adapun anak yang telah menginjak baligh memiliki tiga tanda, yaitu keluar mani, keluar darah haid bagi anak perempuan, serta jika tidak keluar mani dan tidak haid ditunggu hingga umur 15 tahun.
7. Hilang akal sehat
Seseorang yang kehilangan akal sehatnya atau gila, tidak wajib berpuasa. Bahkan, jika ia ikut berpuasa maka puasa yang ia jalankan tidak sah. Dalam kategori ini dibagi menjadi dua jenis, yaitu yang disengaja dan tidak disengaja. Orang gila yang disengaja jika berpuasa maka hal ini tidak dihitung sah dan wajib mengqadha atau mengganti. Sementara untuk yang tidak disengaja, mereka tidak wajib berpuasa dan tidak wajib mengqadha.