LAZ Al Azhar dan BI Jawa Timur Gelar Kegiatan Bimbingan Teknis Ikrar dan Sertifikasi Halal untuk UMK di Kabupaten Lamongan

LAZ Al Azhar dan BI Jawa Timur Gelar Kegiatan Bimbingan Teknis Ikrar dan Sertifikasi Halal untuk UMK di Kabupaten Lamongan


Khaerun Nisa
14/06/2022

Berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Lembaga Amil Zakat Al Azhar Perwakilan Jawa Timur melakukan kerjasama dengan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur juga menggandeng Halal Center Baitul Maghfirah Malang (HCBM) dan Sistem Penjamin Mutu Halal Internal (SPMHI) memberikan fasilitas ikrar halal dan sertifikasi halal bagi para pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) yang ada di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Rabu, (20/04). 


Acara yang berlangsung di Saung Sinau Desa Besur, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur ini turut dihadiri Moh. Andi Suwiji, selaku Kepala Bidang Pengembangan Industri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lamongan, Mahfud, selaku Sekretaris Pengembangan Industri Disperindag Kabupaten Lamongan, Hartanto, selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi Bakorwil 2 Jawa Timur dan juga Kepala Desa Besur, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.


Menurut Dwi Yanto, amil LAZ Al Azhar mengungkapkan kegiatan yang digelar di salah satu desa binaan tersebut dihadiri oleh 37 pelaku UMK. Mereka mengikuti rangkaian aktivitas dengan antusias. 


“Rata-rata rata pelaku UMK ini tergabung dalam organisasi Gerai UMK sekitar wilayah Kabupaten Lamongan. Organisasi ini bergerak dalam komunitas yang mengayomi para pelaku UMK di wilayah tersebut,” ucapnya. 


Halal Center Baitul Maghfirah (HCBM) dan Sistem Penjamin Mutu Halal Internal selaku pendamping dari sertifikasi halal ini menuturkan bahwa lama tidaknya proses sertifikasi halal ini tergantung dari pelaku UMK dalam menjalani prosesnya. Jika pelaku UMK aktif dan mengikuti prosedur maka, relatif lebih cepat dalam mendapatkan sertifikat halal. Hal ini dikarenakan persyaratan yang berlaku tidak sulit dan cukup mudah. Disamping itu, biaya proses sertifikasi halal ditanggung oleh pihak penyelenggara. 


“Semoga para pelaku UMK yang mengikuti proses sertifikasi halal ini segera mendapatkan lebel halal. Harapannya agar ke depan bisa mendongkrak penjualan mereka,” tambah Dwi Yanto.

BACA JUGA