Jangan Tunda Lagi, Bayar Utang Puasa Ramadan Sekarang Juga!

Jangan Tunda Lagi, Bayar Utang Puasa Ramadan Sekarang Juga!


Eliyah
17/01/2025
11 VIEWS
SHARE

Hi, Sahabat Al Azhar!

Bulan Ramadan tahun 2025 kian dekat, sudahkah Sahabat membayar utang puasa yang terlewat?

“(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain...” (QS. Al-Baqarah: 184).

Hukum puasa Ramadan itu wajib bagi setiap muslim yang berakal, sehat, muqim, kuat, serta suci dari haid dan nifas. Sehingga, barang siapa yang meninggalkan puasa karena uzur tertentu, maka dia wajib membayar fidyah atau mengqhada. Adapun kondisi yang diperbolehkan untuk membatalkan puasa Ramadan adalah seseorang dalam keadaan sakit, musafir, hamil dan menyusui, lanjut usia, pekerja berat, wanita yang sedang haid, dan nifas.

Agar Sahabat Al Azhar tidak keliru, yuk simak cara untuk membayar puasa qadha berikut ini!

Pertama, niat puasa qadha wajib dilakukan di malam hari (sebelum subuh) seperti niat yang dilakukan pada puasa Ramadan, karena puasa qadha berbeda dengan puasa sunah yang boleh berganti niat di pagi hari.

Baca juga: Sambut Bulan Syakban dengan Membaca Doa Ini!

Kedua, puasa qadha pada umumnya disunahkan untuk sahur sebelum fajar tiba. Kemudian di siang harinya kita harus menahan lapar, haus, dan menghindari hal apapun yang bisa membatalkan puasa.

Ketiga, membaca niat puasa qadha yaitu, “Nawaitu shauma ghadin an qadaa’in fardho Romadhona lillahi ta’alaa.”

Artinya: “Saya berniat puasa esok hari karena mengganti fardhu Ramadhan karena Allah Ta'ala.”

Akan tetapi, jika seseorang merasa berat untuk membayar puasa qadha dan tidak mampu untuk berpuasa, maka ia dapat menggantinya dengan membayar fidyah. Bagi mereka yang sengaja tidak melaksanakan puasa tanpa suatu alasan yang dibenarkan akan mendapat dosa. Jadi, yuk segera bayar utang puasa agar tidak menjadi tanggungan yang memberatkan amal ibadah kita di hari akhir.


Yuk! Zakat, infak, dan sedekah bersama LAZ Al Azhar. Hadirkan kebahagiaan dan kebermanfaatan yang lebih luas. Klik di sini.

Perasaan kamu tentang artikel ini?

BACA JUGA