Seseorang yang memiliki emas atau perak yang telah mencapai haul dan memenuhi nisab dianjurkan untuk menunaikan zakatnya. Para ulama fiqih telah bersepakat bahwa emas dan perak wajib dikeluarkan zakatnya, apabila telah mencapai nisab dan telah berlalu satu tahun. Baik emas atau perak yang berupa potongan, yang dicetak, yang berbentuk bejana, maupun berupa perhiasan. Hal ini berdasarkan pada surat At Taubah ayat 34.
“…Dan orang-orangyang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.”
Nisab zakat emas sebanyak 20 dinar. Dinar yang dimaksud adalah dinar Islam. 1 dinar = 4,25 gram emas. Jadi, 20 dinar = 85 gram emas murni. Sedangkan nishab perak adalah 200 dirham. Setara dengan 595 gram.
Dalil yang menunjukkan nisab zakat emas dan perak antara lain adalah hadits sebagai berikut: Dari ‘Ali bin Abi Tholib RA, Nabi SAW bersabda:
“Bila engkau memiliki dua ratus dirham dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat sebesar lima dirham. Dan engkau tidak berkewajiban membayar zakat sedikit pun –maksudnya zakat emas- hingga engkau memiliki dua puluh dinar. Bila engkau telah memiliki dua puluh dinar, dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat setengah dinar. Dan setiap kelebihan dari (nishob) itu, maka zakatnya disesuaikan dengan hitungan itu.” (HR. Abu Daud. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Dari sahabat Abu Sa’id Al Khudri RA, ia menuturkan bahwa Rasulullah SAW bersabda,
“Tidaklah ada kewajiban zakat pada uang perak yang kurang dari lima uqiyah”
Sedangkan kewajiban zakat emas dan perak adalah sebesar 2,5 % atau 1/40. Dan jika lebih dari nisab dan belum sampai pada ukuran kelipatannya, maka diambil dan diikutkan dengan nisab awal.
“Dan pada perak, diwajibkan zakat sebesar seperempat puluh (2,5 %).” (HR. Bukhari)
Adapun simulasi dalam perhitungan zakat emas sebagai berikut:
2,5% x Jumlah emas/perak yang tersimpan selama 1 tahun
Contoh:
Ibu Ani memiliki emas yang tersimpan sebanyak 90 gram (melebihi nisab), maka emasnya sudah wajib untuk dizakatkan. Jika ingin menunaikan zakat emas dengan uang, maka emas tersebut perlu di konversikan dulu nilainya dengan harga harga emas saat hendak ingin menunaikan zakat, misalnya Rp.800.000,-/gram, maka 90 gram senilai Rp.72.000.000,-. Zakat emas yang perlu Ibu Ani tunaikan adalah 2,5% x Rp.72.000.000,- = Rp. 1.800.000,-.
Sumber: Panduan Zakat LAZ Al Azhar