“Sesungguhnya
zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan)
budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang
sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan
Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (Q.S
At-Taubah Ayat 60).
Sebagaimana
yang diamanatkan oleh Allah Swt dalam surah At-Taubah, zakat adalah bentuk
distribusi kekayaan berupa harta yang wajib kepada mereka yang membutuhkan
(fakir miskin, dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh
syara.
Secara
umum, zakat terbagi menjadi dua, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah
yaitu zakat yang diwajibkan kepada seluruh kaum muslimin baik hamba sahaya
maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun dewasa yang dilakukan
pada bulan Ramadan. Sedangkan, zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan atas
segala jenis harta, secara zat maupun secara substansi perolehannya dan tidak
bertentangan dengan ketentuan agama. Dengan demikian, setiap orang wajib
mengeluarkan zakat fitrah tetapi tidak setiap orang wajib mengeluarkan zakat
mal.
Zakat memainkan peran penting dalam kehidupan umat Islam. Selain sebagai bentuk ibadah, zakat juga mempunyai tujuan dan manfaat dalam kehidupan sosial umat. Pertama, memiliki hubungan langsung dengan Allah Swt. Kedua, zakat juga memiliki hubungan dengan manusia dalam memberikan dukungan, mengatasi hambatan, dan meningkatkan kualitas masyarakat. Dalam arti lain, zakat merupakan wujud solidaritas sosial dalam agama Islam yang menyerukan umat Islam untuk menunjukkan kepedulian terhadap mereka yang membutuhkan.
Baca juga: Inilah Keutamaan Menjadi Amil Zakat!
Oleh
karena itu Islam mewajibkan zakat sebagai salah satu rukun Islam kepada
orang-orang yang telah memenuhi syarat untuk menunaikan zakat. Perintah ini
juga merupakan wujud keimanan seorang hamba kepada Tuhannya. Karena dalam
pelaksanaan dan penerapannya mengandung tujuan-tujuan syari (maqashid syariah)
demi terwujudnya kemaslahatan umat yang
mendatangkan kebaikan dunia dan akhirat, baik bagi si kaya maupun si miskin.
Harta
yang tidak dizakati hukumnya bisa haram karena harta zakat itu telah ditentukan
Allah sebagai hak fakir miskin. Harta haram ini akan mengotori bahkan
memusnahkan harta yang bercampur dengan zakat yang tidak ditunaikan. Bila orang
yang wajib zakat menunda menunaikan rezeki fakir miskin ini maka Islam
menjatuhkan sanksi kepadanya dengan memerintahkan pihak berwenang untuk menarik
zakat dan menyita setengah hartanya. Dan Allah akan meminta pertanggungjawaban
mereka (orang-orang yang tidak berzakat) dan akan menyiksa mereka dengan
siksaan yang pedih.
"Sesungguhnya
Allah telah mewajibkan pada setiap harta orang-orang muslim yang kaya (zakat)
yang mencukupi untuk menutupi kebutuhan orang-orang muslim yang fakir. Dan
tidaklah mereka kelaparan dan tubuh mereka tidak berbalut pakaian melainkan
karena orang-orang kaya tidak mengeluarkan zakat. Ketahuilah! Sesungguhnya
Allah akan meminta pertanggungjawaban mereka (orang kaya yang tidak berzakat)
dan akan menyiksa mereka dengan siksaan yang pedih."
(HR. Thabrani).