Harta yang Tak Dizakati, Hukumnya Bisa Haram?

Harta yang Tak Dizakati, Hukumnya Bisa Haram?


Eliyah
12/01/2024

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (Q.S At-Taubah Ayat 60).

Sebagaimana yang diamanatkan oleh Allah Swt dalam surah At-Taubah, zakat adalah bentuk distribusi kekayaan berupa harta yang wajib kepada mereka yang membutuhkan (fakir miskin, dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syara.

Secara umum, zakat terbagi menjadi dua, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah yaitu zakat yang diwajibkan kepada seluruh kaum muslimin baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun dewasa yang dilakukan pada bulan Ramadan. Sedangkan, zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan atas segala jenis harta, secara zat maupun secara substansi perolehannya dan tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Dengan demikian, setiap orang wajib mengeluarkan zakat fitrah tetapi tidak setiap orang wajib mengeluarkan zakat mal.

Zakat memainkan peran penting dalam kehidupan umat Islam. Selain sebagai bentuk ibadah, zakat juga mempunyai tujuan dan manfaat dalam kehidupan sosial umat. Pertama, memiliki hubungan langsung dengan Allah Swt. Kedua, zakat juga memiliki hubungan dengan manusia dalam memberikan dukungan, mengatasi hambatan, dan meningkatkan kualitas masyarakat. Dalam arti lain, zakat merupakan wujud solidaritas sosial dalam agama Islam yang menyerukan umat Islam untuk menunjukkan kepedulian terhadap mereka yang membutuhkan.

Baca juga: Inilah Keutamaan Menjadi Amil Zakat!

Oleh karena itu Islam mewajibkan zakat sebagai salah satu rukun Islam kepada orang-orang yang telah memenuhi syarat untuk menunaikan zakat. Perintah ini juga merupakan wujud keimanan seorang hamba kepada Tuhannya. Karena dalam pelaksanaan dan penerapannya mengandung tujuan-tujuan syari (maqashid syariah) demi terwujudnya kemaslahatan umat   yang mendatangkan kebaikan dunia dan akhirat, baik bagi si kaya maupun si miskin.

Harta yang tidak dizakati hukumnya bisa haram karena harta zakat itu telah ditentukan Allah sebagai hak fakir miskin. Harta haram ini akan mengotori bahkan memusnahkan harta yang bercampur dengan zakat yang tidak ditunaikan. Bila orang yang wajib zakat menunda menunaikan rezeki fakir miskin ini maka Islam menjatuhkan sanksi kepadanya dengan memerintahkan pihak berwenang untuk menarik zakat dan menyita setengah hartanya. Dan Allah akan meminta pertanggungjawaban mereka (orang-orang yang tidak berzakat) dan akan menyiksa mereka dengan siksaan yang pedih.

"Sesungguhnya Allah telah mewajibkan pada setiap harta orang-orang muslim yang kaya (zakat) yang mencukupi untuk menutupi kebutuhan orang-orang muslim yang fakir. Dan tidaklah mereka kelaparan dan tubuh mereka tidak berbalut pakaian melainkan karena orang-orang kaya tidak mengeluarkan zakat. Ketahuilah! Sesungguhnya Allah akan meminta pertanggungjawaban mereka (orang kaya yang tidak berzakat) dan akan menyiksa mereka dengan siksaan yang pedih." (HR. Thabrani).

BACA JUGA