Untung Besar, Lupa Zakat? Cara Mudah Hitung Kewajiban Perusahaan

Untung Besar, Lupa Zakat? Cara Mudah Hitung Kewajiban Perusahaan


Risdawati
23/09/2025
18 VIEWS
SHARE

Setiap bisnis besar di Indonesia menjaga laporan keuangannya sedetail mungkin dari pengeluaran rutin, pajak, gaji karyawan, hingga proyeksi keuntungan. Tapi ketika bicara soal zakat perusahaan? Banyak yang masih bergumam, “Belum tentu perlu”, atau “Nggak ngerti cara hitungnya”.

Padahal, data baru menunjukkan ada peluang besar yang terabaikan: satu studi dari BAZNAS menyebut potensi zakat prioritas on-balance sheet di tahun 2025 bisa mencapai Rp 37,9 triliun. Artinya, bila perusahaan-perusahaan mulai menghitung kewajiban ini dengan benar, bukan hanya syariah terpenuhi, tetapi kekuatan ekonomi dan sosialnya bisa sangat terasa.

Apa Itu Zakat Perusahaan?

Zakat perusahaan adalah zakat yang dikeluarkan dari hasil usaha sebuah perusahaan yang memenuhi syarat tertentu. Sederhananya, ini bentuk zakat dari keuntungan bersih yang diperoleh perusahaan dalam satu tahun. Zakat perusahaan sebenarnya bagian dari zakat mal (harta), dan hukumnya wajib bagi badan usaha yang sudah mencapai nisab serta melewati haul. 

Baca Juga: Zakat Pakai Kartu Kredit, Apakah Sah?

Dalam Islam, perusahaan disebut juga dengan syirkah yang dijelaskan sebagai persekutuan atau perserikatan usaha. Dalam perkembangannya perusahaan dijalankan secara manajemen modern dalam bentuk badan hukum baik PT, CV, koperasi, firma, atau bahkan yayasan. 

Dalil Zakat Perusahaan

Kenapa zakat perusahaan itu penting? Karena harta yang diinvestasikan dalam kerja sama usaha (syirkah), yang dikelola untuk memperoleh keuntungan, juga termasuk harta yang wajib dizakati. Beberapa dalil yang menjadi dasar di antaranya:

 “Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat zalim kepada sebahagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh; dan amat sedikitlah mereka ini.” (QS. Shad: 24).

 “Wahai sekalian orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (keluarkan zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik …” (QS. Al-Baqarah: 267).

Selain itu, para ulama yang hadir dalam Muktamar Internasional Pertama tentang zakat di Kuwait (29 Rajab 1404 H) juga menyamakan zakat perusahaan dengan zakat perdagangan, karena secara hukum dan ekonomi, aktivitas utama sebuah perusahaan pada dasarnya kegiatan jual beli atau perdagangan.

Syarat-Syarat Zakat Perusahaan

Sebelum menghitung zakatnya, pastikan dulu perusahaan kamu memenuhi beberapa syarat berikut:

1. Hanya berlaku bagi perusahaan yang dimiliki Muslim, baik individu maupun gabungan.

2. Usaha yang dijalankan harus halal.

3. Memiliki nilai yang bisa dihitung, artinya asetnya jelas dan bisa dinilai.

4. Ada potensi berkembang atau usaha tersebut menghasilkan keuntungan.

5. Kekayaan bersih mencapai nisab, yaitu setara 85 gram emas.

Baca Juga: Hitung Zakat Perusahaan Kamu, Yuk!

6. Zakat perusahaan ini dianalogikan sebagai zakat perniagaan.

Cara Menghitung Zakat Perusahaan

Ada cara sederhana untuk menghitung zakat perusahaan saat tutup buku atau genap satu tahun.

1. Perusahaan dagang/industri: Zakat = (Aset Lancar – Utang Lancar) x 2,5 %

2. Perusahaan jasa: Zakat = Laba Sebelum Pajak x 2,5 %.

Contoh: 

a. Perusahaan PT. Selaras Senada memiliki aset senilai Rp2.000.000.000

b. Utang lancar: Rp500.000.000

c. Jika harga emas saat ini: Rp2.011.000/gram x 85 gram = Rp170.935.000 (nisab) 

Maka, zakat yang harus dibayarkan oleh perusahaan adalah: (2.000.000.000 – 500.000.000) x 2,5 % = Rp37.500.000.

Menghitung zakat perusahaan sebenarnya nggak sesulit yang dibayangkan. Selama kamu punya data keuangan yang jelas dan tahu prinsip dasarnya, proses ini bisa dilakukan dengan mudah dan cepat. Selain sebagai kewajiban, zakat juga jadi salah satu cara menjaga keberkahan dalam usaha. Nggak cuma soal angka, tapi juga soal nilai dan tanggung jawab sosial. 

Yuk, biasakan menghitung dan menunaikan zakat perusahaan setiap tahun. Biar usaha kamu nggak cuma untung secara finansial, tapi juga berkah secara spiritual untuk dunia dan akhirat!


Yuk! Zakat, infak, dan sedekah bersama LAZ Al Azhar. Hadirkan kebahagiaan dan kebermanfaatan yang lebih luas. Klik di sini.

Perasaan kamu tentang artikel ini?

BACA JUGA