Zakat perusahaan adalah zakat yang dikenakan atas keuntungan atau harta bersih yang diperoleh perusahaan. Setiap perusahaan yang telah mencapai nisab (batas minimal harta wajib zakat) dan haul (sudah dimiliki selama satu tahun) wajib membayar zakat. Kewajiban ini mencakup seluruh keuntungan bersih yang dimiliki perusahaan pada akhir periode zakat. Zakat perusahaan dikenakan atas keuntungan bersih yang dihasilkan setelah dikurangi dengan biaya operasional dan kewajiban lainnya.
Para ulama menganalogikan zakat perusahaan seperti zakat perdagangan, karena dipandang dari aspek legal dan ekonomi, kegiatan sebuah perusahaan intinya adalah kegiatan trading atau perdagangan. Perbedaanya dengan harta perniagaan adalah bahwa keuntungan yang diperoleh dalam perdagangan adalah lewat penjualan atau pemindahan benda-benda itu ke tangan orang lain. Sedangkan harta perusahaan masih berada di tangan pemilik, dan keuntungan diperoleh dari penyewaan atau penjualan produknya.
Nisab zakat perusahaan seperti zakat perdagangan, yaitu 85 % emas. Sedangkan kadar zakatnya 2,5 % setelah mencapai haul.
Baca juga: Seberapa Penting Zakat? Ini Dia 12 Fungsi Zakat dalam Islam!
Contoh perhitungannya!
Pak Dermawan memiliki perusahaan bernama PT. Berkah Jaya. Perusahaan tersebut memiliki aset usaha senilai Rp4.000.000.000 dengan utang jangka pendek Rp400.000.000. Jika harga emas saat ini Rp1.000.000,-/gram. Maka nisab zakatnya 85.000.000,- sehingga PT. Berkah Jaya sudah wajib berzakat. Berapa zakat yang harus dikeluarkan oleh PT. Berkah Jaya?
2.5% x (Rp4.000.000.000 – 400.000.000) = 2.5% x 3.600.000.000 = Rp90.000.000.-
Yuk! Zakat, infak, dan sedekah bersama LAZ Al Azhar. Hadirkan kebahagiaan dan kebermanfaatan yang lebih luas. Klik di sini.