Sudah Gajian? Yuk, Tunaikan Zakat Akhir Tahun untuk Bersihkan Harta dan Jiwa!

Sudah Gajian? Yuk, Tunaikan Zakat Akhir Tahun untuk Bersihkan Harta dan Jiwa!


Eliyah
30/12/2024
5 VIEWS
SHARE

Gajian telah tiba, waktunya hitung kewajiban, yayyy!

Sahabat Al Azhar tahu tidak keutamaan zakat? Keutamaan zakat itu bukan sekadar membersihkan harta, tetapi juga membersihkan jiwa dan hati yang membayar zakat. Tindakan memberikan sebagian dari harta yang dimiliki kepada yang berhak menerimanya mengajarkan kita kesederhanaan, kerendahan hati, dan rasa empati terhadap sesama. Dan zakat memiliki dampak yang sangat luas, loh! Bisa untuk pendidikan, pemberdayaan masyarakat di pelosok desa, hingga mampu mengurangi pajak.

Itulah kenapa, kita sebagai orang muslim wajib menunaikan zakat. Tentu, penunaian zakat ini memiliki syarat dan ketentuan, salah satunya ketika harta tersebut sudah mencapai haul dan nisab. Mumpung sebentar lagi akhir tahun, sudah tahu belum apa saja jenis harta yang perlu dizakatkan? Sini mimin kasih tahu!

Zakat akhir tahun adalah zakat yang dikeluarkan pada akhir tahun masehi atau hijriah atas harta yang sudah dimiliki selama satu tahun atau haul. Zakat ini meliputi banyak sekali macamnya: mulai dari zakat penghasilan, emas atau perak, saham, tabungan, zakat perusahaan, perdagangan, dan lain sebagainya. 

''Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui''. (QS. At-Taubah Ayat 103). 

Begini rumus perhitungan zakatnya!

1. Zakat Penghasilan

Zakat penghasilan = 2,5% x Jumlah penghasilan

Baca juga: Harta yang Tak Dizakati, Hukumnya Bisa Haram?

2. Zakat Emas/Perak

Nisab:  Emas: 85 gr | Perak: 595 gr.

Rumus :  2,5 % x nilai harga emas/perak melebihi kadar nisab.

3. Zakat Tabungan

Nisab : 85 gr emas

Rumus: Saldo akhir – bunga (jika di bank konvensional) x 2,5 %.

4. Nisab Zakat Perdagangan: 85 gr emas

Rumus: Nilai harga barang yang belum terjual/modal yang diputar + Laba + Piutang lancar– utang jatuh tempo x 2,5%

5. Zakat Saham

Nisab: 85 gr emas   (dianalogikan dengan zakat perdagangan)

Rumus: nilai kumulatif riil saham (book value + dividen) x 2,5 %

6. Zakat Perusahaan

Nisab: 85 gr emas

Rumus: Aktiva lancar – kewajiban jangka pendek x 2,5 %

Sahabat, yuk raih keberkahan di akhir tahun 2024 dengan menunaikan zakat akhir tahun. Kamu juga bisa bersedekah, berinfak, atau mewakafkan hartamu melalui lembaga terpercaya, yaitu LAZ Al Azhar! Klik di sini untuk info selengkapnya.

Perasaan kamu tentang artikel ini?

BACA JUGA