"Barang siapa yang tidak dapat berpuasa karena sakit yang tidak akan sembuh, atau karena tua renta, maka hendaklah dia memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkannya." (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Fidyah adalah salah satu bentuk ibadah dalam Islam yang bertujuan untuk mengganti atau menebus kewajiban puasa yang ditinggalkan oleh seseorang karena alasan tertentu. Fidyah diberikan dalam bentuk makanan pokok kepada fakir miskin.
Dasar hukum fidyah terdapat dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 184:
"(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barang siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Puasa di bulan Ramadan adalah salah satu ibadah yang diwajibkan bagi setiap umat Islam yang telah mencapai usia balig dan mampu. Namun, ada kalanya seseorang tidak dapat menjalankan ibadah puasa karena alasan tertentu seperti sakit, bepergian jauh, atau faktor lain yang dibenarkan dalam syariat. Dalam kondisi tersebut, seseorang diperbolehkan untuk mengganti puasanya di lain waktu, setelah keadaan mereka memungkinkan.
Baca juga: Jangan Ngaku Muslim Kalau Puasa Saja Berat!
Namun, bagaimana jika seseorang meninggal dunia dalam keadaan memiliki utang puasa?
Rasulullah saw bersabda dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah r.a: "Barang siapa yang meninggal dan masih mempunyai utang puasa, maka hendaklah ahli warisnya menggantinya." (HR. Bukhari dan Muslim).
Fidyah juga menjadi solusi bagi ahli waris yang ingin meringankan beban orang yang meninggal dunia dan masih memiliki utang puasa. Jika Ia tidak memiliki ahli waris yang mampu membayar fidyah, maka kewajiban tersebut gugur. Fidyah dapat dibayarkan dari harta peninggalan orang yang meninggal atau dari harta ahli waris sendiri.
Dengan demikian, meski seseorang meninggal dunia dalam keadaan memiliki utang puasa, maka pihak ahli warisnya harus membayarkan fidyah.
Membayar fidyah dapat dibayarkan dengan dua cara!
1. Memberikan makanan pokok langsung kepada fakir miskin: Makanan pokok yang diberikan harus layak dikonsumsi.
2. Membayar dalam bentuk uang: Uang yang diberikan harus setara dengan harga makanan pokok yang seharusnya diberikan.
Fidyah dapat dibayarkan dari harta peninggalan orang yang meninggal atau dari harta ahli waris sendiri. Tetapi jika waktu pembayarannya fidyah yaitu dapat dibayarkan kapan saja setelah orang tersebut meninggal dunia. Namun, lebih utama jika dibayarkan sesegera mungkin.
Yuk! Zakat, infak, dan sedekah bersama LAZ Al Azhar. Hadirkan kebahagiaan dan kebermanfaatan yang lebih luas. Klik di sini.