Punya Hasil Pertanian? Tunaikan Zakatnya Saat Panen Tiba, Ya!

Punya Hasil Pertanian? Tunaikan Zakatnya Saat Panen Tiba, Ya!


Khaerun Nisa
17/06/2022

Zakat hasil pertanian dan perkebunan disyari’atkan dalam Islam dengan dasar firman Allah SWT dalam surat Al An’am: 141 dan surat Al Baqarah 267:

“….Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya); dan janganlah kamu berlebih- lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al An’am: 141)

Imam Malik dan Imam Syafi’i berpendapat bahwa zakat hasil pertanian dan perkebunan itu ada pada tanaman yang merupakan kebutuhan pokok dan dapat disimpan. Imam Ahmad berpendapat bahwa zakat hasil pertanian itu ada pada tanaman yang dapat disimpan dan ditakar.

Pendapat- pendapat inilah dinilai lebih kuat, berdasarkan hadits:

Dari Tholhah bin Yahya, dari Abu Burdah, dari Abu Musa dan Mu’adz bin Jabal berkata bahwa Rasulullah SAW mengutus keduanya ke Yaman dan memerintahkan kepada mereka untuk mengajarkan agama. Lalu beliau bersabda, “Janganlah menarik zakat selain pada empat komoditi: gandum kasar, gandum halus, kismis dan kurma.”

Hadits ini menunjukkan bahwa zakat hasil pertanian bukanlah untuk seluruh tanaman.

Adapun, Nishab zakat pertanian dan perkebunan adalah 5 wasaq. Ukuran satu wasaq setara dengan 60 sha’. Sedangkan 1 sha’ setara dengan 2,175 kg. Berdasarkan kesepakatan ulama, maka nishab zakat hasil pertanian adalah 300 sha’ x 2,175 kg = 652,5 kg.

Adapun ukuran zakat yang dikeluarkan adalah:

a.   Bila pertanian itu didapatkan dengan cara pengairan atau menggunakan alat penyiram tanaman seperti pompa untuk menarik air dari sumbernya, maka zakatnya sebanyak 1/20 (5%).

b.      Jika pertanian itu diairi dengan hujan (tadah hujan) atau air sungai tanpa ada biaya yang dikeluarkan, maka zakatnya sebanyak 1/10 (10%).

 

Berikut simulasi perhitungan zakat:

 Bapak Asep adalah seorang petani, ia memiliki sawah yang luasnya 3 Ha dan ia tanami padi. selama pemeliharaan ia mengeluarkan biaya sebanyak Rp 7.500.000,-. Ketika panen hasilnya sebanyak 15 ton beras. Berapakan zakat hasil tani yang harus dikeluarkan?

Ketentuan zakat hasil tani:

Nisab 652,5 kg beras, Tarifnya 5%, Waktunya: Ketika menghasilkan (Panen)

Jadi Zakatnya:

Hasil panen 15 ton = 15.000 kg (melebihi nisab) 15.000 x 5% = 750 kg

Jika dirupiahkan dengan harga jual beras adalah Rp10.000,- maka 15.000 kg x Rp10.000 = Rp150.000.000

150.000.000 x 5% = Rp7.500.000,-

Maka zakatnya adalah 750 kg beras atau Rp7.500.000

Sumber: Buku paduan zakat LAZ Al Azhar

BACA JUGA