Dalam sejarah pemikiran Islam, Ibnu Khaldun dikenal sebagai salah satu pemikir paling berpengaruh dengan kontribusi penting di bidang sejarah, sosiologi, dan ekonomi. Melalui karya monumentalnya, Muqaddimah, ia menganalisis dinamika peradaban, termasuk cara suatu masyarakat membangun, mengelola, dan mempertahankan kekayaan.
Bagi Ibnu Khaldun, kekayaan bukan sekadar tumpukan emas dan perak, melainkan hasil dari aktivitas manusia yang produktif seperti kerja, perdagangan, dan pertanian. Ia menekankan pentingnya distribusi kekayaan yang adil, perputaran ekonomi yang sehat, dan peran negara dalam menjaga keadilan. Dalam konteks ini, kekayaan memiliki fungsi sosial dan moral, bukan hanya material.
Baca Juga: Kisah Sahabat Shuhaib Ar-Rumi: Melepas Kekayaan Demi Keimanan
Pandangan ini jelas bertentangan dengan ajaran merkantilisme yang mengukur kekayaan negara dari jumlah emas. Ironisnya, pemikiran Ibnu Khaldun justru lebih selaras dengan teori ekonomi modern, yang menjadikannya salah satu pelopor pemikiran ekonomi yang melampaui zamannya.
Pendekatan Ibnu Khaldun terhadap kekayaan bersifat empiris dan sosiologis. Ia berpendapat bahwa akumulasi kekayaan adalah konsekuensi dari peradaban yang makmur, yang bergantung pada otoritas politik (siyasah) dan keterkaitan sosial (ashabiyyah). Baginya, emas sebagai alat tukar utama memang menandakan vitalitas ekonomi, namun kemewahan yang berlebihan justru bisa menjadi bumerang.
Dalam Muqaddimah, Ibnu Khaldun menulis: “Ketika kemewahan telah mencapai batasnya, hasrat akan kekayaan meningkat, namun tatanan moral dan ashabiyyah melemah, sehingga mempercepat keruntuhan dinasti.” Kutipan ini menekankan bahwa keseimbangan antara kemakmuran ekonomi dan kekuatan sosial sangatlah penting.
Baca Juga: Cara jadi Kaya dalam Islam
Pandangan Ibnu Khaldun tetap relevan hingga kini. Korupsi merajalela atau kesenjangan ekonomi yang melebar dapat melemahkan ashabiyyah dan akhirnya mengancam stabilitas. Hal ini mengingatkan kita bahwa pembangunan ekonomi sejati tidak bisa hanya diukur dari pertumbuhan PDB atau jumlah cadangan devisa, melainkan juga dari kekuatan moral dan solidaritas sosial masyarakatnya.
Dengan demikian, pemikiran Ibnu Khaldun menawarkan pandangan unik dalam melihat hubungan antar ekonomi, moral, dan peradaban. Ia menunjukkan bahwa kemakmuran suatu bangsa tidak bergantung pada kekayaan material saja, melainkan pada keadilan, solidaritas, dan kepemimpinan yang bijak.
Yuk! Zakat, infak, dan sedekah bersama LAZ Al Azhar. Hadirkan kebahagiaan dan kebermanfaatan yang lebih luas. Klik di sini.