Menjadi Konten Kreator, Perlu Bayar Zakat?

Menjadi Konten Kreator, Perlu Bayar Zakat?


Risdawati
02/01/2026
34 VIEWS
SHARE

Seiring berkembangnya teknologi digital, profesi konten kreator semakin diminati dan mampu menarik pendapatan yang tidak sedikit. Penghasilan tersebut bisa berasal dari berbagai sumber, seperti iklan, penjualan produk digital, afiliasi, endorsement, hingga monetisasi konten edukatif. Meningkatnya potensi pendapatan ini kemudian menimbulkan pertanyaan: apakah seorang konten kreator memiliki kewajiban untuk membayar zakat?

Dalam ajaran Islam, zakat memiliki tujuan utama untuk mensucikan harta sekaligus memperkuat solidaritas sosial dengan menyalurkan sebagian rezeki kepada orang yang membutuhkan. Meskipun profesi konten kreator belum dikenal di masa lalu, tetapi prinsip kewajiban zakat bisa diterapkan melalui ijtihad para ulama kontemporer. Berdasarkan pendekatan tersebut, penghasilan yang diperoleh konten kreator termasuk ke dalam kategori zakat penghasilan atau zakat profesi, sehingga wajib ditunaikan apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.

Adapun syarat zakat profesi meliputi penghasilan yang didapatkan secara halal, mencapai nishab yang setara dengan 85 gram emas, serta dimiliki secara penuh setelah dikurangi kewajiban utang. Besaran zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5 persen dari total pendapatan yang diterima. Meskipun zakat pada dasarnya dikenakan setelah haul atau satu tahun hijriah, para ulama membolehkan pembayarannya dilakukan secara berkala, misalnya setiap bulan, guna menyesuaikan dengan pola penerimaan penghasilan.

Pandangan ini sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia yang menegaskan bahwa setiap bentuk pendapatan, baik berupa gaji, honorarium, maupun penghasilan profesional lainnya, wajib dizakati apabila telah mencapai nishab. Ulama kontemporer seperti Yusuf al-Qaradhawi juga memandang zakat penghasilan sebagai wujud aktualisasi nilai keadilan sosial dalam konteks ekonomi modern. Dalam praktiknya, zakat dapat ditunaikan setiap kali menerima pendapatan atau dikumpulkan secara bulanan sesuai dengan kemampuan dan kebiasaan masing-masing individu.

Mengacu pada fatwa Majelis Ulama Indonesia dan praktik yang diterapkan oleh sebagian besar lembaga zakat di Indonesia, konten kreator diwajibkan menunaikan zakat penghasilan apabila pendapatannya telah mencapai nishab. Nishab tersebut ditetapkan setara dengan nilai 85 gram emas dalam satu tahun dan dapat dikonversikan ke dalam batas bulanan guna memudahkan perhitungan. Apabila penghasilan mencapai atau melampaui batas tersebut, zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 persen. Bagi konten kreator dengan pendapatan yang tidak tetap, perhitungan zakat dapat dilakukan berdasarkan total penghasilan bulanan atau melalui akumulasi tahunan, sesuai dengan kondisi dan kebiasaan masing-masing.

Di sisi lain, sebagian ulama berpendapat bahwa penghasilan konten kreator tidak serta-merta dikenakan zakat secara bulanan, tetapi mengikuti zakat mal dalam fikih klasik. Menurut pandangan ini, zakat baru diwajibkan apabila harta telah tersimpan selama satu tahun penuh dan mencapai nishab. Perbedaan ini didasarkan pada tidak adanya ketentuan khusus pada masa Rasulullah saw mengenai zakat atau pendapatan kerja, sehingga zakat dibatasi pada harta yang mengendap sebagai bentuk kehati-hatian dalam penetapan hukum.

Dengan demikian, kewajiban zakat bagi konten kreator bergantung pada pendekatan fikih yang diikuti. Perbedaan pandangan ini bukan untuk menunjukan kekuatan atau kelemahan hukum dari masing-masing pendapat, melainkan menunjukkan fleksibilitas hukum Islam dalam merespons perkembangan zaman, sehingga setiap individu dapat menentukan pilihan dengan tetap berlandaskan ilmu, keyakinan, dan tanggung jawab sosial. Oleh karena itu, dengan menunaikan zakat, pendapatan tidak hanya menjadi suci menurut syariat, tetapi juga membawa berkah dan kebaikan bagi masyarakat sekitar.

 

Writer by Salsabilla Fasya Adzkara

Perasaan kamu tentang artikel ini?

BACA JUGA