Banyak yang Tidak Tahu: Tabungan Juga Wajib Zakat Jika Sudah Nisab dan Haul

Banyak yang Tidak Tahu: Tabungan Juga Wajib Zakat Jika Sudah Nisab dan Haul


Risdawati
19/06/2026
14 VIEWS
SHARE

Di tengah kebiasaan menabung sebagai bagian dari pengelolaan keuangan, masih banyak umat Muslim yang belum menyadari bahwa simpanan atau tabungan yang terkumpul ternyata dapat dikenai kewajiban zakat. Selama jumlahnya telah mencapai nisab dan tersimpan selama satu tahun (haul), maka harta tersebut tidak lagi sekadar menjadi simpanan pribadi, tetapi sudah masuk dalam kategori harta yang wajib dizakatkan. Kondisi ini kerap luput dari perhatian, padahal menjadi bagian penting dalam menjaga keberkahan harta yang dimiliki.

Hal ini juga pernah disampaikan oleh presenter dan pelawak Indonesia, Surya Insomnia, yang mengaku baru mengetahui bahwa tabungan yang ia simpan selama bertahun-tahun ternyata dapat dikenakan zakat apabila telah memenuhi nisab dan haul. Ia pun mengungkapkan tengah menunaikan zakat dari simpanannya tersebut.

Lantas, bagaimana hukum, syarat, dan cara menghitung zakat tabungan? Berikut penjelasannya.

Apa Itu Zakat atas Tabungan?

Zakat tabungan adalah zakat yang dikeluarkan dari harta simpanan yang telah mencapai nisab dan haul. Kewajiban ini termasuk dalam kategori zakat mal atau zakat harta. Adapun harta yang dimaksud mencakup tabungan di rekening bank, deposito syariah, dompet digital, hingga uang tunai. Seluruh bentuk simpanan tersebut tetap dihitung sebagai harta yang wajib dizakati apabila telah memenuhi syarat yang ditentukan.

Hukum Zakat dalam Islam

Zakat merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Dasar hukumnya terdapat dalam Surah At-Taubah ayat 103. Allah Swt. berfirman:

“Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103)

Syarat Wajib Menunaikan Zakat

Syarat wajib zakat bersifat umum dan menjadi dasar bagi berbagai jenis zakat, termasuk zakat tabungan. Adapun syaratnya sebagai berikut:

1. Beragama Islam

2. Harta dimiliki secara penuh

3. Mencapai nisab

4. Mencapai haul

5. Harta berpotensi berkembang

Cara Menghitung Zakat Tabungan

Contoh: Pak Hamzah memiliki simpanan sebesar Rp500.000.000 selama satu tahun penuh. Maka perhitungannya adalah:

Zakat = Total harta × 2,5%

Rp500.000.000 × 2,5% = Rp12.500.000

Jadi, zakat yang harus dikeluarkan adalah Rp12.500.000. Perhitungan ini berlaku jika harta tersebut telah memenuhi nisab dan haul.

Lalu, bagaimana jika seseorang memiliki utang, apakah dapat mengurangi perhitungan zakat?

Menurut sebagian ulama, utang yang jatuh tempo dalam waktu dekat dapat dikurangkan terlebih dahulu dari total harta sebelum menghitung zakat. Dengan demikian, zakat dihitung dari harta bersih yang benar-benar dimiliki.

Misalnya:

Pak Hamzah memiliki simpanan sebesar Rp500.000.000 yang telah mencapai nisab dan haul. Namun, ia juga memiliki utang yang jatuh tempo dalam waktu dekat sebesar Rp50.000.000.

Maka perhitungannya adalah:

Rp500.000.000 – Rp50.000.000 = Rp450.000.000

Selanjutnya, zakat dihitung dari sisa harta tersebut:

Rp450.000.000 × 2,5% = Rp11.250.000

Dengan demikian, besaran zakat menyesuaikan dengan harta bersih setelah dikurangi kewajiban utang yang harus segera dilunasi, sesuai pendapat sebagian ulama.

Menunaikan zakat bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk penyucian harta. Memahami ketentuannya dengan benar membantu seorang Muslim menunaikan ibadah ini secara lebih tepat dan sesuai syariat.

Perasaan kamu tentang artikel ini?

BACA JUGA