Sering Keliru? Begini Cara Mencuci Pakaian Sesuai Syariat Islam

Sering Keliru? Begini Cara Mencuci Pakaian Sesuai Syariat Islam


Risdawati
04/08/2026
9 VIEWS
SHARE

Pakaian yang kita kenakan setiap hari tentu tidak selalu berada dalam kondisi bersih. Beragam aktivitas membuat pakaian mudah terkena debu, keringat, noda, cairan tertentu, bahkan najis. Jika pakaian terkena najis, tentu tidak cukup hanya terlihat bersih secara kasatmata, tetapi juga harus disucikan sesuai tuntunan syariat agar dapat digunakan kembali untuk beribadah.

Lantas, bagaimana cara mencuci pakaian yang tidak hanya bersih, tetapi juga suci menurut syariat Islam? Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan.

Kenali Dahulu Jenis Najis

Dalam kajian fikih tentang thaharah (bersuci), kesucian pakaian menjadi salah satu syarat sah ibadah, terutama salat. Karena itu, seorang muslim perlu memastikan bahwa pakaian yang dikenakan terbebas dari najis.

Dilihat dari hukumnya, najis terbagi menjadi dua, yaitu:

a. Najis 'ainiyah, yakni najis yang masih tampak wujudnya, baik dari warna, bau, maupun rasanya.

b. Najis hukmiyah, yaitu najis yang zatnya sudah tidak tampak lagi, tetapi tempat tersebut belum disucikan sesuai ketentuan syariat.

Sementara berdasarkan tingkatannya, najis dibagi menjadi tiga jenis berikut.

1. Najis mukhaffafah (najis ringan), yaitu air kencing bayi laki-laki yang belum berusia dua tahun, belum mengonsumsi makanan selain ASI, dan hanya menyusu kepada ibunya. Cara menyucikannya cukup dengan memercikkan air ke bagian yang terkena najis.

2. Najis mutawassithah (najis sedang), yaitu najis seperti darah, nanah, air kencing, kotoran manusia maupun hewan, muntahan, serta minuman yang memabukkan. Cara menyucikannya adalah menghilangkan terlebih dahulu zat najisnya hingga warna, bau, dan rasanya hilang, kemudian membasuhnya dengan air suci hingga bersih.

3. Najis mughallazhah (najis berat), yaitu najis yang berasal dari anjing dan babi, termasuk air liur keduanya. Cara menyucikannya ialah membasuh bagian yang terkena najis sebanyak tujuh kali, dengan salah satu basuhan menggunakan air yang dicampur tanah suci.

Pisahkan Pakaian yang Terkena Najis

Sebelum mencuci, pisahkan terlebih dahulu pakaian yang terkena najis dari pakaian lainnya. Langkah ini bertujuan agar proses penyucian lebih mudah dilakukan dan mencegah tercampurnya pakaian yang masih suci dengan pakaian yang belum disucikan. Jika terdapat bagian pakaian yang terkena najis, bersihkan bagian tersebut terlebih dahulu sesuai ketentuan syariat sebelum dicuci bersama pakaian lainnya.

Basuh dengan Air Bersih Terlebih Dahulu

Sebelum menggunakan sabun atau deterjen, basuh atau rendam bagian pakaian yang terkena najis dengan air bersih. Tahap ini bertujuan menghilangkan zat najis yang masih menempel pada pakaian.

Dalam fikih, penyucian dilakukan menggunakan air mutlak, yaitu air yang masih murni dan belum bercampur dengan zat lain sehingga mengubah sifat aslinya. Oleh karena itu, proses menghilangkan najis sebaiknya dilakukan terlebih dahulu dengan air bersih sebelum menggunakan bahan pembersih. Pastikan air mengenai seluruh bagian yang terkena najis hingga benar-benar hilang.

Cuci Menggunakan Sabun atau Deterjen

Langkah pertama yang paling krusial sebelum mencuci adalah menyucikan pakaian dari najis menggunakan air murni. Guyur atau bilas pakaian yang terkena najis dengan air mengalir sampai wujud, bau, dan warna najisnya benar-benar hilang.

Setelah pakaian dipastikan suci, barulah pakaian dapat dicuci seperti biasa menggunakan sabun atau deterjen, baik dengan tangan, mesin cuci, maupun melalui jasa penatu (laundry). Sabun berfungsi untuk membersihkan noda dan wewangian, namun tidak bisa menyucikan jika dicampur saat najisnya belum dihilangkan terlebih dahulu.

Dalam pembahasan fikih dikenal istilah dua qullah, yaitu ukuran volume air yang banyak (sekitar 216–270 liter menurut sebagian ulama). Air sebanyak ini tidak mudah menjadi najis selama sifat-sifatnya tidak berubah. Namun, untuk pencucian pakaian sehari-hari, kita tidak wajib menggunakan air sebanyak dua qullah.

Pencucian menggunakan air sedikit (kurang dari dua qullah) seperti di ember atau mesin cuci hukumnya tetap sah dan suci, asalkan air bersih yang mengalir mendatangi pakaian najis tersebut, bukan sebaliknya. Yang terpenting, pastikan di akhir proses pembilasan, air cucian tidak berubah warna, bau, atau rasa karena sisa najis. Jika terjadi perubahan karena najis, air tersebut harus diganti dengan air yang baru hingga proses penyucian selesai sempurna.

Bilas Hingga Bersih, Lalu Keringkan

Tahap terakhir adalah membilas pakaian hingga sisa sabun maupun kotoran benar-benar hilang. Pembilasan dilakukan secukupnya tanpa berlebihan dalam menggunakan air.

Bila diperlukan, Anda dapat menggunakan cairan pelembut atau pewangi pakaian setelah proses penyucian selesai. Selanjutnya, jemur pakaian di bawah sinar matahari atau keringkan menggunakan mesin pengering hingga benar-benar kering.

Dengan memahami tata cara mencuci pakaian sesuai syariat, kita tidak hanya menjaga kebersihan, tetapi juga memastikan kesucian pakaian yang akan digunakan untuk beribadah. Sebab dalam Islam, kebersihan dan kesucian merupakan bagian penting dari kehidupan seorang muslim, sekaligus bentuk ketaatan kepada Allah Swt.

 

Author: Rafi Hamdallah

Perasaan kamu tentang artikel ini?

BACA JUGA