Perdagangan Orang: Wajah Baru Perbudakan yang Ditolak Islam

Perdagangan Orang: Wajah Baru Perbudakan yang Ditolak Islam


Risdawati
30/07/2026
9 VIEWS
SHARE

Perbudakan memang telah dihapus. Namun, bukan berarti manusia berhenti memperdagangkan sesamanya. Hanya saja, caranya berubah. Jika dahulu orang dirantai dengan besi, kini banyak korban dijerat oleh kemiskinan, tipu daya, janji pekerjaan, atau bahkan modus adopsi terhadap bayi yang baru dilahirkan. Bentuknya memang berbeda, tetapi hakikatnya tetap sama: manusia diperlakukan layaknya barang dagangan demi keuntungan pihak lain. 

Praktik ini dikenal sebagai perdagangan orang (human trafficking), yakni perekrutan, pengangkutan, penampungan, atau penerimaan seseorang melalui ancaman, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, maupun bentuk pemaksaan lainnya untuk tujuan eksploitasi. Korbannya kehilangan kebebasan, hak untuk hidup dengan aman, hingga kesempatan menentukan masa depannya sendiri. Tak heran jika perdagangan orang disebut sebagai wajah baru perbudakan modern yang masih terjadi di berbagai belahan dunia. 

Jauh sebelum dunia modern berbicara tentang hak asasi manusia, Islam telah menempatkan manusia sebagai makhluk yang memiliki kemuliaan. Allah Swt berfirman, 

“Dan sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik, dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas banyak makhluk yang telah Kami ciptakan.” (QS. Al-Isra: 70). 

Ayat tersebut menegaskan bahwa setiap manusia memiliki martabat yang tidak boleh dirampas ataupun diperjualbelikan. Karena itu, segala bentuk eksploitasi yang menjadikan manusia sebagai alat untuk memperoleh keuntungan bertentangan dengan prinsip dasar ajaran Islam. 

Ketegasan Islam juga tampak dalam hadis qudsi yang diriwayatkan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu Rasulullah saw bersabda bahwa Allah Swt akan menjadi musuh tiga golongan pada hari kiamat, salah satunya adalah orang yang menjual manusia merdeka lalu memakan hasil penjualannya (HR. Bukhari dan Ahmad). Para ulama pun bersepakat bahwa menjual orang merdeka (bai' al-hurr) hukumnya haram, akadnya tidak sah, dan pelakunya berdosa. 

Meskipun demikian, Islam tidak lahir di tengah masyarakat yang bebas dari perbudakan. Ketika Nabi Muhammad saw diutus, praktik tersebut telah mengakar di berbagai peradaban, termasuk Jazirah Arab. Islam tidak menciptakan sistem itu, tetapi mengubahnya secara bertahap menuju penghapusan. Syariat mempersempit pintu-pintu perbudakan sekaligus mendorong pembebasan budak sebagai amal yang mulia. Al-Qur’an bahkan memasukkan persoalan memerdekakan budak sebagai bagian dari jalan kebajikan (QS. Al-Balad: 13), serta menjadikannya denda kafarat dalam beberapa pelanggaran, seperti pembunuhan tidak sengaja dan zihar. Rasulullah saw juga mencontohkan agar budak diperlakukan dengan penuh penghormatan sebagai sesama manusia. 

Seiring waktu, perbudakan dalam bentuk klasik memang ditinggalkan. Namun, semangat mengeksploitasi manusia ternyata tidak ikut lenyap. Kini seseorang tidak lagi dijual di pasar budak, melainkan direkrut melalui tawaran kerja palsu, dipaksa bekerja tanpa upah yang layak, dieksploitasi secara seksual, diperdagangkan organ tubuhnya, atau menjadi korban berbagai bentuk eksploitasi lainnya.

Di sinilah letak persamaan antara perbudakan dahulu dan perdagangan orang saat ini. Keduanya sama-sama merampas kebebasan, menghilangkan martabat manusia, dan menjadikan seseorang sebagai komoditas. Perbedaannya, jika perbudakan dahulu dilakukan secara terbuka sebagai bagian dari sistem sosial, perdagangan orang kini bergerak secara tersembunyi melalui jaringan kejahatan yang memanfaatkan kemiskinan, ketidaktahuan, hingga kecanggihan teknologi.

Karena itu, sikap seorang muslim tidak cukup hanya mengecam praktik tersebut. Islam mengajarkan untuk mencegah kezaliman dan melindungi mereka yang rentan. Waspada terhadap berbagai modus perdagangan orang, memastikan legalitas tawaran pekerjaan, tidak mudah tergiur iming-iming yang tidak masuk akal, serta berani melaporkan dugaan tindak perdagangan orang merupakan bagian dari ikhtiar menjaga jiwa dan kehormatan manusia. 

Setiap 30 Juli, dunia memperingati Hari Menentang Perdagangan Orang Sedunia sebagai pengingat bahwa jutaan orang masih menjadi korban eksploitasi. Bagi umat Islam, peringatan ini bukan sekadar agenda tahunan, melainkan momentum untuk meneguhkan kembali ajaran yang telah dibawa Islam sejak lebih dari 14 abad lalu: manusia adalah makhluk yang dimuliakan, bukan komoditas yang dapat diperjualbelikan. 

Perbudakan mungkin telah berganti rupa, tetapi prinsip Islam tidak pernah berubah. Selama masih ada manusia yang dirampas kebebasannya dan dieksploitasi demi keuntungan orang lain, upaya menjaga martabat manusia tetap menjadi tanggung jawab bersama. Sebab, memuliakan manusia bukan hanya nilai kemanusiaan, melainkan juga bagian dari ketaatan kepada Allah Swt.

Perasaan kamu tentang artikel ini?

BACA JUGA