Hak Amil dalam Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah

Hak Amil dalam Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah


Risdawati
29/07/2026
11 VIEWS
SHARE

Amil merupakan salah satu dari delapan asnaf yang berhak menerima zakat, sebagaimana disebutkan dalam Surah At-Taubah ayat 60, bersama fakir, miskin, riqab, gharim, mualaf, jihad fi sabilillah, dan ibnu sabil. Berbeda dengan asnaf lainnya, amil memiliki peran ganda, yakni sebagai pihak yang mengelola sekaligus berhak menerima bagian zakat sesuai ketentuan syariat. Di Indonesia, terdapat lembaga khusus amil zakat berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2001 yaitu Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang tugas utamanya untuk menghimpun dan menyalurkan zakat, infak dan sedekah di tingkat nasional. Sementara itu, ada juga lembaga amil lainnya yang dibentuk atau ditunjuk oleh kelompok masyarakat. Lembaga-lembaga ini memiliki akreditasi dari pemerintah dan diawasi oleh Kementerian Agama untuk memastikan zakat dikelola sesuai aturan syariah dan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam kajian fikih, seseorang atau lembaga dapat dikatakan sebagai amil apabila ia memenuhi empat syarat, yaitu beragama Islam, mukalaf atau berakal sehat, memiliki sifat amanah atau dapat dipercaya, dan harus memahami hukum zakat. Keempat syarat tersebut menunjukkan bahwa amil bukan hanya panitia sosial yang dibentuk secara instan melainkan harus terikat pada legitimasi, kewenangan, dan tanggung jawab hukum. Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Amil, mengatur hak dan kewajiban amil sebagai berikut:

1. Pada dasarnya, biaya operasional pengelolaan zakat disediakan oleh pemerintah (ulil amri).

2. Dalam hal biaya operasional tidak dibiayai oleh Pemerintah, atau disediakan Pemerintah tetapi tidak mencukupi, maka biaya operasional pengelolaan zakat yang menjadi tugas Amil diambil dari dana zakat yang merupakan bagian amil atau dari bagian fi sabilillah dalam batas kewajaran, atau diambil dari dana di luar zakat.

3. Kegiatan untuk membangun kesadaran berzakat—seperti iklan—dapat dibiayai dari dana zakat yang menjadi bagian amil atau fisabilillah dalam batas kewajaran, proporsional, dan sesuai dengan kaidah syariat Islam.

4. Amil zakat yang telah memperoleh gaji dari negara atau lembaga swasta dalam tugasnya sebagai amil tidak berhak menerima bagian dari dana zakat yang menjadi hak amil. Sementara amil zakat yang tidak memperoleh gaji dari negara atau lembaga swasta berhak menerima bagian dari dana zakat yang menjadi bagian amil sebagai imbalan atas dasar prinsip kewajaran.

5. Amil tidak boleh menerima hadiah dari muzakki dalam kaitan tugasnya sebagai amil.

6. Amil tidak boleh memberi hadiah kepada muzakki yang berasal dari harta zakat.

Secara umum, amil memiliki tiga fungsi utama, yaitu penghimpunan, pemeliharaan, serta pendistribusian dana yang dikumpulkan. Dalam proses penghimpunan, amil bertugas mendata penerima atau mustahik, mengidentifikasi harta yang dijadikan objek zakat, infak, maupun sedekah, serta menghitung besaran nisab, haul dan kadar yang nantinya akan berpengaruh terhadap target pendistribusian harta yang dizakatkan. Dalam proses pemeliharaan, amil bertugas dalam penjagaan agar hasil pengumpulan tersebut memiliki transparansi yang jelas. Pemeliharaan tersebut meliputi pendataan, penyimpanan, pengamanan, serta pengawasan hingga dana yang akan didistribusikan tepat sasaran. Setelah itu, amil melakukan pendistribusian, yaitu memastikan bahwa harta muzakki yang disalurkan tepat sasaran, layak, dan sesuai dengan ketentuan syariat.

Berdasarkan data dari Kementerian Agama RI, terdapat sekitar 11.454 amil yang tercatat secara resmi serta 748 pengelola zakat, baik BAZNAS maupun LAZ . Dalam laporan keuangan yang dirilis oleh BAZNAS tahun 2025 lalu, tercatat pendistribusian dan pendayagunaan nasional berdasarkan dana zakat sebesar 4,436 triliun rupiah, fitrah sebesar Rp683 miliar, infak/sedekah sebesar Rp3,792 triliun, dan lainnya. Sedangkan jumlah keuangan yang tercatat di luar sistem pencatatan atau aplikasi resmi lembaga utama (seperti SIMBA) dalam ZIS-DSKL Off Balance Sheet sebesar Rp32,8 triliun. Dana tersebut pun tidak dapat diakui sebagai dana yang dialokasikan untuk amil karena perlu didata dan dilaporkan sebagai bentuk potensi nyata pengumpulan zakat di masyarakat, bukan sebagai dana operasional maupun gaji amil.

Dalam pandangan para fukaha, dari total pengumpulan harta muzakki yang dizakatkan, para amil memperoleh bagian sebesar 1/8 atau 12,5%. Besaran tersebut diperoleh jika harta tersebut dibagi rata kepada kedelapan asnaf. Sedangkan dalam PSAK 109, penggunaan hak amil untuk operasional BAZNAS yang bersumber dari zakat dibatasi maksimal 12,5 % dari total pengumpulan zakat, sedangkan dari infak maksimal 20% dari total pengumpulan infak. 

Sebagai ilustrasi, jika dana zakat (termasuk fitrah) yang dihimpun sebesar 5,11 triliun rupiah, dibagi sama rata untuk kedelapan asnaf, maka masing-masing asnaf (termasuk amil) memperoleh sebesar Rp638 miliar. Jika bagian tersebut dibagi lagi kepada 11.454 amil yang tercatat resmi oleh Kemenag, maka masing-masing memperoleh hak gaji sekitar Rp55,7 juta per tahun. Namun, dalam praktiknya pembagian tersebut tidak dilakukan secara matematis. Laporan keuangan BAZNAS tidak memisahkan secara khusus besaran dana yang dialokasikan untuk gaji maupun operasional amil secara nasional karena dana zakat lebih dahulu disalurkan kepada berbagai kelompok mustahik sesuai kebutuhan dan ketentuan syariat.

Persoalan mengenai kepastian hak amil terhadap pengelola zakat, infak, maupun sedekah perlu menjadi perhatian bagi pemerintah, lembaga amil, maupun pihak lain yang mengurusi keuangan amil. Maka dari itu, diperlukan standar yang terintegrasi secara nasional mengenai besaran gaji untuk masing-masing amil zakat maupun pengelola infak dan sedekah. Standar ini penting dan berpengaruh terhadap pencatatan secara administratif agar tidak terjadi keambiguan status gaji amil dalam laporan posisi keuangan, laporan aktivitas, laporan arus kas, maupun catatan atas laporan keuangan.

 

Author: Rafi Hamdallah

Perasaan kamu tentang artikel ini?

BACA JUGA