Zakat Vs Pajak: Mengapa Muzakki Harus Bayar Dua Kali?

Zakat Vs Pajak: Mengapa Muzakki Harus Bayar Dua Kali?


Risdawati
04/08/2026
13 VIEWS
SHARE

Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali membuat pernyataan yang mencuri perhatian publik. Pernyataan tersebut disuarakan dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) ke-8 yang berlangsung pada 24-27 Juli 2026 di Hotel Bidakara, Jakarta. Wakil ketua umum MUI, K.H. Cholil Nafis, mengusulkan agar zakat bisa ditempatkan sebagai “tax credit”, bukan lagi sebagai “tax deduction”. Mengapa demikian? 

Beliau merasa tetap harus membayar pajak meski sudah wajib zakat. Akibatnya kewajiban ini menjadi “bayar ganda” dan itupun belum termasuk beban pengeluaran sehari-hari. Padahal dana zakat yang dihimpun oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) memiliki fungsi sosial dalam upaya mengentaskan kemiskinan, seperti halnya tujuan pajak. Karena itu, MUI menilai sudah saatnya zakat memperoleh perlakuan yang setara dengan pajak dalam sistem keuangan negara.

Lantas, apakah zakat memang layak dijadikan sebagai tax credit? Atau justru berseberangan dengan sistem ekonomi yang sedang berjalan?

Konsep Zakat dan Tax Credit

Tax credit atau kredit pajak merupakan “diskon pajak” secara langsung. Hal ini berlawanan dengan tax deduction atau “potongan pajak” setelah dikurangi dengan pengeluaran tahunan. Bayangkan, seorang karyawan tetap di perusahaan swasta, statusnya kawin, dan memiliki dua tanggungan, baru menerima gaji bersih tahunan sebesar Rp96 juta. Kalau dihitung-hitung, beliau harus membayar PPh Pasal 21 sebesar Rp285 ribu per-bulan. Sedangkan beliau juga menunaikan zakat profesi (kadar 2,5%) menjadi Rp2,1 juta per-tahun. Bila ditotalkan, beliau akan mengeluarkan uang setara UMR bulanan warga Depok, belum termasuk PBB, PPN, pajak daerah, kredit rumah, dan lainnya.

Persoalan zakat dan tax credit juga terjadi di beberapa negara. Pada 2022 lalu, IPCid dan UNICEF dalam laporan Overview of Zakat Practices Around the World mencatat ada 7 negara yang memberikan insentif pajak untuk pembayarnya, termasuk Indonesia. Di Malaysia, muzakki yang juga wajib pajak akan menerima pengurangan pajak langsung setiap RM 1. Sedangkan di Yordania, muzakki dapat menerimanya jika dibayarkan melalui dana zakat yang dikelola oleh otoritas setempat. Negara lain seperti Pakistan, Bangladesh, Sudan, dan Singapura baru sebatas mengurangi PKP, belum pajak terutang. 

Kebijakan seperti ini tentu akan lebih efektif daripada harus membebankan pajak yang lebih tinggi seperti yang terjadi di negara-negara Eropa. Sebagai perbandingan, orang Finlandia harus menyetorkan pajak pribadi sebesar 56,95% pendapatan rata-rata mereka, meski mendapatkan layanan kesehatan, pendidikan, fasilitas umum, dan lainnya. Berbeda dengan orang Indonesia yang masih terkendala beragam layanan tersebut meski tarif pajaknya lebih rendah.

Wacana yang sebetulnya menjadi angin segar bagi para muzakki itu perlu dipertimbangkan secara matang. Peran pemerintah, ekonom, dan para amil sangat dibutuhkan untuk merumuskan kebijakan sehingga tidak ada tumpang tindih antara wajib pajak sebagai warga negara dengan wajib zakat sebagai umat Islam. Hal ini bukan hanya menawarkan keadilan secara kolektif, tetapi juga membuka peluang lahirnya pengelolaan keuangan yang lebih terbuka dan berupaya demi kesejahteraan masyarakat. 

 

Author: Rafi Hamdallah

Perasaan kamu tentang artikel ini?

BACA JUGA