Zakat Menyucikan Harta

Zakat Menyucikan Harta


Siti Adidah
14/04/2023

Dalam Islam, zakat termasuk ke dalam rukun Islam yang wajib dipahami dan dijalankan bagi setiap muslim yang memenuhi syarat-syaratnya. Selain zakat fitrah, terdapat pula zakat mal, yaitu zakat yang bertujuan untuk membersihkan diri dari harta yang dimiliki seseorang. Menurut Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), zakat mal terbagi menjadi zakat emas, perak, dan logam mulia, zakat uang, dan surat berharga, zakat perniagaan, zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan, zakat peternakan dan perikanan, zakat pertambangan, zakat perindustrian, zakat pendapatan barang dan jasa, dan zakat rikaz.

Berkenaan dengan zakat mal, Allah SWT berfirman:

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mengembangkan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka, dan Allah Maha Mendengar lagi Maha mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103).

Baca juga: Apa Bedanya Zakat Fitrah dan Zakat Mal?

Mungkin kita akan berpikir apakah harta kita termasuk harta haram sehingga perlu dibersihkan? Allah menjelaskan bahwa pada sebuah harta yang dimiliki seseorang terdapat hak orang lain di dalamnya, sebagaimana Allah berfirman, “Pada harta benda mereka ada hak bagi orang miskin yang meminta dan yang tidak meminta”. (QS. Adz-Dzariyat: 19).

Dari sini kita sudah mendapat alasan mengapa zakat yang dikeluarkan menjadi pembersih harta kita, bukan karena harta kita haram, akan tetapi karena di dalam harta kita juga terdapat hak orang lain. Dengan menunaikan zakat, maka harta kita akan dibersihkan dari hak orang lain.

Lalu kemudian muncul pertanyaan, jika zakat dilakukan untuk membersihkan hak orang lain, mengapa harus dibersihkan?

Baca juga: 8 Golongan yang Berhak Menerima ZakatKamu!

Karena jika seseorang menimbun atau menyimpan harta kekayaannya sendiri, maka sudah pasti azab Allah SWT  akan menantinya. Allah SWT menegaskan dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 34-35.

“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya banyak dari para rabi dan rahib benar-benar memakan harta manusia dengan batil serta memalingkan (manusia) dari jalan Allah. Orang-orang yang menyimpan emas dan perak, tetapi tidak menginfakkannya di jalan Allah, berikanlah kabar ‘gembira, kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih”

“Pada hari ketika (emas dan perak) itu dipanaskan dalam neraka Jahannam lalu disetrikakan (pada) dahi, lambung, dan punggung mereka (seraya dikatakan) “Inilah apa (harta) yang dahulu kamu simpan untuk dirimu sendiri (tidak diinfakkan). Maka rasakanlah (akibat dari) apa yang selama ini kamu simpan”

Kedua ayat tersebut dengan jelas Allah memperingatkan kepada kita untuk tidak menimbun harta yang kita miliki agar tidak mendapatkan azab yang pedih.

Tidak cukup sampai disitu, Rasulullah SAW bersabda, “Jika kamu telah menunaikan zakat hartamu, maka engkau telah menghilangkan potensi keburukannya bagimu” (HR. Al-Hakim).

Baca juga: Ini Dia Tanda Puasa Kamu Diterima

Apabila seseorang masih merasa enggan untuk berzakat, Rasulullah kembali bersabda, “Tidaklah sedekah – atau Rasulullah bersabda- zakat (yang belum ditunaikan) itu bercampur dengan harta yang lain, kecuali ia akan merusaknya” (HR. Al-Bazzar).

Peringatan dari Allah SWT dan Rasul-Nya ini kembali menegaskan kepada kita betapa pentingnya menunaikan zakat. Selain dapat membersihkan harta dari hak orang lain, juga akan terbebas dari azab Allah SWT dan terhindar dari sesuatu yang mendatangkan kerusakan sehingga menjadi keberkahan bagi pemilik harta. Keberkahan itulah yang diharapkan oleh semua orang.

BACA JUGA