Usaha Semakin Besar, Menunaikan Zakat Perdagangan juga Lancar

Usaha Semakin Besar, Menunaikan Zakat Perdagangan juga Lancar


Eliyah
08/08/2024

Agama Islam mengajarkan kita untuk selalu berbagi kepada sesama. Bentuk dari kepedulian itu bisa ditunaikan secara wajib dan sunah. Seperti halnya bersedekah dan membayar zakat. Bukan sekadar menjalankan syariat Islam, zakat menjadi salah satu bentuk ikhtiar untuk membantu orang-orang yang kurang beruntung. Apapun profesi kita, jika harta sudah mencapai nisab, kita wajib membayar zakat. Jika kamu seorang pedagang, dan harta daganganmu sudah masuk pada syarat-syarat zakat perdagangan, kamu wajib menunaikan zakat tersebut. Lalu bagaimana cara menghitung zakat perdagangan?

"Tiada seorang pedagang pun yang memiliki dagangannya, kecuali ia wajib mengeluarkan zakat darinya setiap tahun sebesar dua setengah persen." (HR. Al-Bukhari)

Zakat perdagangan ini merupakan zakat yang masuk pada rumpun zakat mal, yang mana zakat tersebut ditunaikan dari hasil kekayaan seseorang. Kadar zakat ini adalah 2.5% jika sudah mencapai haul dan nisab (85gram emas). Harta perdagangan yang dikenakan zakat ini dihitung dari jumlah aset lancar dan dikurangi dengan utang jangka pendek atau utang yang jatuh temponya tidak lebih dari satu tahun.

Begini contoh perhitungannya!

Rumus: (aset lancar – utang jangka pendek) x 2.5% = zakat perdagangan.

Munir memiliki aset lancar: Rp400.000.000

Utang jangka pendek: Rp.40.000.000.

Harga emas saat ini: Rp1.000.000/gram

Baca juga: Bukan Hanya Zakat Penghasilan, Ini Dia 7 Macam dari Zakat Mal!

a. Pertama-tama yaitu menghitung nisab zakat perdagangan dengan cara mengalikan harga emas saat ini dengan nisab perdagangan.

1.000.000 x 85 = 85.000.000

Jadi, nisab zakat perdagangannya senilai 85.000.000

b. Hitung selisih aset lancar dengan utang jangka pendek

400.000.000 - 40.000.000

396.000.000

Selisihnya yakni Rp396.000.000 sehingga sudah mencapai nisab zakat perdagangan. Dengan begitu, zakat perdagangan harus dibayarkan.

c. Setelahnya kalikan selisih aset lancar dan utang jangka pendek sesuai dengan rumus yang disebutkan sebelumnya.

(aset lancar – utang jangka pendek) x 2.5%

(400.000.000 - 40.000.000) x 2.5% = 9.000.000

Maka, zakat perdagangan yang harus dibayarkan Munir senilai Rp9.000.000.


Yuk! Zakat, infak, dan sedekah bersama LAZ Al Azhar. Hadirkan kebahagiaan dan kebermanfaatan yang lebih luas. Klik di sini.

BACA JUGA