Berkurban dengan Hewan yang Sedang Hamil, Bagaimana Hukumnya?

Berkurban dengan Hewan yang Sedang Hamil, Bagaimana Hukumnya?


Eliyah
03/06/2024

Kurban termasuk syiar Islam yang disyariatkan dalam kitabullah dan sunah Rasul. Menjelang hari raya, setiap umat muslim mempersiapkan diri untuk melaksanakan ibadah kurban bagi yang mampu. Persoalan ibadah kurban juga tidak bisa dilakukan secara asal-asalan. Syarat-syarat berkurban harus dipenuhi agar hewan ternak yang dikurbankan bisa afdal dan sah.

Bagi para pekurban, pengetahuan terkait kurban harus diketahui. Mulai dari pemilihan hewan kurban yang baik dan sehat, tata cara penyembelihan, bahkan sampai pada hukum-hukumnya. Selaras dengan hal ini, seringkali masyarakat masih bertanya-tanya perihal hewan kurban yang hamil, apakah bisa dikurbankan? Bagaimana hukumnya?

Hal tersebut menjadi perdebatan para ulama. Oleh karena itu, Buya Yahya menjawab secara detail dalam channel YouTube Al-Bahjah TV. Beliau mengatakan bahwa hukum hewan kurban yang sedang hamil, dalam Mazhab Syafii mengatakan tidak boleh. Lebih baik mencari hewan ternak lain untuk dikurbankan. Tetapi menurut Mazhab di luar Mazhab Syafii, hal tersebut diperbolehkan.

Baca juga: 5 Hikmah Berkurban Wujudkan Kebahagiaan

Terlepas dari itu, berbicara fikih kurban, Buya Yahya juga menjelaskan fikih sembelih. Beliau mengatakan jika seseorang menyembelih kurban dan ternyata ada janin di dalamnya, dalam Mazhab Imam Syafii dan jumhur ulama jika janin tersebut mati bersamaan dengan sembelihan induknya, maka janin itu halal di makan. 

“Saat kita berkurban dengan hewan betina, kemudian hewan tersebut sedang hamil, dalam mazhab Imam Syafii kalau bisa mencari hewan kurban yang tidak hamil, hendaknya yang hamil tunda terlebih dahulu dan dianjurkan cari yang lain. Namun terkadang ada kasus, misalnya hari ini adalah hari raya Iduladha, seseorang punya kambing satu-satunya dan tidak mungkin untuk ditukar karena mungkin di kampung itu tidak ada penjual kambing lagi. Maka agar bisa dapat keutamaan Iduladha, ia boleh menyembelih kambing tersebut. Walau pun dalam Mazhab Syafii mengatakan tidak boleh, tapi di luar mazhab syafii boleh, dan itu sah. Intinya jika darurat itu boleh.”

Beliau juga melanjutkan, “Jika ada orang yang menyembelih kambing dan ternyata ada janin di dalamnya, dalam Mazhab Imam Syafii dan jumhur ulama jika janin tersebut mati bersamaan dengan sembelihan induknya, maka janin itu halal di makan. Tapi menurut Abu Hanifah tidak bisa, harus disembelih secara khusus. Adapun jika disembelih kemudian janinnya masih hidup, para ulama sepakat bahwa janin tersebut harus disembelih terlebih dahulu agar halal untuk di makan.”

Kesimpulannya, berkurban dengan hewan yang sedang hamil ini menjadi perdebatan para ulama. Masing-masing dari pendapat tersebut boleh untuk dipakai. 


Yuk! Kurban bersama LAZ Al Azhar, hadirkan kebahagiaan yang luas hingga pelosok desa sekaligus menyejahterakan para peternak kecil. Klik di sini.

BACA JUGA