Istri Mengambil Uang Suami Tanpa Izin, Bolehkah?

Istri Mengambil Uang Suami Tanpa Izin, Bolehkah?


Risdawati
24/10/2025
18 VIEWS
SHARE

Dalam kehidupan rumah tangga, masalah keuangan sering menjadi topik yang sensitif dan membutuhkan komunikasi yang baik antara suami dan istri. Salah satu pertanyaan yang kerap muncul adalah: apakah seorang istri boleh mengambil uang dari dompet suami tanpa seizin atau pemberitahuan terlebih dahulu? Apakah hal ini diperbolehkan secara syariat dan etika rumah tangga? Mari kita bahas lebih dalam agar hubungan harmonis dan saling pengertian tetap terjaga.

Pandangan Syariat

Secara syariat, tindakan istri yang mengambil uang suami secara diam-diam tidak dibenarkan. Uang tersebut dianggap milik suami, dan istri tidak berhak mengambilnya tanpa izin. Para fuqaha sepakat bahwa tindakan tersebut haram karena termasuk kategori pencurian.

Pandangan ini juga ditegaskan oleh sejumlah ulama, salah satunya Buya Yahya. Melalui saluran YouTube Al-Bahjah TV, beliau menyampaikan:

“Kalau dalam rumah tangga ada yang tidak amanah, itu sangat menyedihkan. Jika seperti itu, suami mau menyimpan di mana kalau istri tidak bisa dipercaya.”

Perbuatan semacam ini tidak hanya berlaku bagi istri, tetapi juga bagi suami. Suami pun tidak dibolehkan mengambil uang istri tanpa izin, terlebih jika ia pelit atau tidak menafkahi namun justru meminta hasil kerja istri. Dalam kondisi seperti ini, suami atau istri perlu saling menasihati dengan cara yang baik agar keadilan tetap terjaga.

Kondisi yang Dibolehkan

Namun, Islam memberikan kelonggaran dalam kondisi tertentu. Apabila istri mengambil uang suami untuk memenuhi kebutuhan pokok rumah tangga seperti makan, pengobatan, atau pendidikan anak, maka hal tersebut diperbolehkan. Sebaliknya, jika uang itu digunakan untuk kebutuhan tersier seperti membeli baju, ponsel, atau perlengkapan pribadi, maka tindakan tersebut tidak dibenarkan.

Perbedaan utama terletak pada niat dan kondisi: jika diambil untuk memenuhi kebutuhan mendesak karena suami lalai menafkahi, maka diperbolehkan. Namun jika untuk kepentingan pribadi tanpa alasan kuat, tetap tergolong dosa.

Contoh dari Zaman Nabi Muhammad saw

Kasus serupa pernah dialami Hindun, istri Abu Sufyan, yang dikenal pelit terhadap keluarganya. Karena nafkah yang diberikan tidak cukup, Hindun terpaksa mengambil uang suaminya secara diam-diam. Ia kemudian bertanya kepada Rasulullah saw tentang hukumnya.

Dari Aisyah radhiyallahu’anha, Rasulullah saw bersabda: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan suami yang pelit. Nafkah yang diberikannya kepadaku dan anakku tidak cukup, sehingga aku terpaksa mengambil uang tanpa sepengetahuannya,” kata Hindun. “Ambil secukupnya untuk kebutuhanmu dan anakmu,” jawab Nabi Muhammad saw (HR. Al-Bukhari, Ibnu Majah).

Hadis ini menunjukkan bahwa Islam memandang kebutuhan dasar keluarga sebagai hak istri dan anak, sehingga diperbolehkan mengambil secukupnya bila suami tidak menunaikan kewajibannya.

Pandangan Hukum Positif dan Solusi Praktis

Dalam hukum positif Indonesia, harta yang diperoleh selama pernikahan termasuk kategori harta bersama, sebagaimana diatur dalam Pasal 35 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Namun penggunaan harta tersebut tetap harus atas kesepakatan bersama. Artinya, meski uang berada di tangan suami, istri tidak dibenarkan mengambil tanpa izin kecuali untuk kebutuhan mendesak. 

Untuk mencegah masalah seperti ini, penting bagi pasangan suami istri membangun komunikasi finansial yang sehat. Menyusun anggaran bersama, menyepakati dana darurat, dan saling terbuka soal pengeluaran dapat mencegah kesalahpahaman.

Rumah tangga yang berkah berdiri di atas kepercayaan dan tanggung jawab bersama. Uang bukan hanya milik salah satu pihak, melainkan amanah yang harus dikelola dengan jujur dan saling rida. Istri hendaknya meminta izin sebelum menggunakan uang suami, dan suami pun wajib menunaikan kewajiban nafkahnya dengan baik. Dengan komunikasi yang terbuka dan saling menghormati, insyaAllah rezeki menjadi berkah dan keharmonisan rumah tangga tetap terjaga.

Perasaan kamu tentang artikel ini?

BACA JUGA