Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki kedudukan sangat penting, sejajar dengan salat dan puasa Ramadan. Kewajiban ini bukan sekadar anjuran sosial, melainkan perintah langsung dari Allah Swt. Melalui zakat, umat Islam membersihkan harta dan membantu sesama. Karena itu, orang yang sudah memenuhi syarat wajib zakat tidak boleh menunda apalagi mengabaikannya.
Namun, bagaimana hukumnya bagi orang yang mampu dan wajib membayar zakat, tetapi sengaja tidak menunaikannya?
Sebelum membahas hukum bagi orang yang tidak membayar zakat, perlu kita ketahui bahwa perintah zakat ditegaskan langsung dalam Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 43, Allah Swt berfirman:
“Dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk.” (QS. Al-Baqarah: 43).
Syarat Wajib Zakat
Zakat hanya diwajibkan bagi orang-orang yang telah memenuhi syarat tertentu. Syarat tersebut antara lain: beragama Islam, merdeka, memiliki harta yang mencapai nisab (batas minimal harta wajib zakat), dan telah dimiliki dalam jangka waktu tertentu (haul). Jadi, tidak semua orang terkena kewajiban zakat, melainkan hanya mereka yang telah memenuhi ketentuan tersebut.
Hukum Meninggalkan Zakat
Bagi orang yang tergolong wajib zakat, tetapi sengaja tidak menunaikannya, para ulama sepakat bahwa perbuatan tersebut termasuk dosa besar. Meskipun memang belum sampai dikategorikan sebagai orang yang keluar dari agama Islam/murtad. Hal ini karena ia telah mengabaikan salah satu rukun Islam yang hukumnya wajib. Bahkan, dalam beberapa riwayat disebutkan bahwa orang yang enggan membayar zakat akan mendapat ancaman azab yang berat di akhirat.
Ancaman Akhirat Bagi Orang yang Tidak Membayar Zakat
Azab ini sungguh mengerikan, karena ancamannya tidak main-main. Al-Quran surah At-Taubah ayat 34-35, Allah Swt berfirman:
“…Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak, serta tidak menginfakkanya di jalan Allah maka berikanlah kabar gembira kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih. (Ingatlah) pada hari ketika emas dan perak dipanaskan dalam Neraka Jahanam. Kemudian, dengan itu disetrika dahi, lambung, dan punggung mereka (seraya dikatakan) kepada mereka, ‘Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri maka rasakanlah (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.’” (QS. At-Taubah: 34-35).
Ancaman berat ini juga ditegaskan dalam banyak hadis Rasulullah saw, salah satunya sebagai berikut. Dari Abu Hurairah, Rasulullah saw bersabda:
“Barangsiapa yang Allah berikan harta dan ia tidak mengeluarkan zakatnya maka ia akan dicincang pada hari kiamat nanti oleh ular berkepala botak yang memiliki dua bisa (racun).” (HR. Ahmad).
Sanksi Dunia Bagi Penolak Zakat
Bukan hanya ancaman akhirat, Islam juga memiliki sanksi tegas di dunia bagi mereka yang membangkang kewajiban zakat. Misalnya, di zaman Khalifah Abu Bakar As-Siddiq radiyallahu’anhuma orang-orang yang sudah wajib berzakat namun enggan membayarnya, tidak hanya dipaksa membayar zakat tapi juga diperangi. Abu Bakar berkata dalam kitab Al-Mushannaf karya Imam Ibnu Abi Syaiban, “Aku benar-benar akan memerangi orang yang memisahkan antara salat dan zakat. Demi Allah, aku benar-benar akan memerangi orang yang memisahkan keduanya sampai mereka menyatukannya kembali.”
Hikmah Zakat
Zakat mengajarkan muzakki untuk mengendalikan hartanya dan tidak terikat padanya. Melalui zakat, perputaran harta menjadi lebih merata, tidak hanya berputar di kalangan orang kaya. Ia juga mempererat ukhuwah Islamiyah, mengurangi kesenjangan sosial, dan berpotensi besar membantu pengentasan kemiskinan. Selain itu, zakat membentuk pribadi dermawan dan menumbuhkan kepedulian terhadap sesama.
Zakat adalah kewajiban setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Meninggalkannya dengan sengaja termasuk dosa besar dan akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat. Karena itu, jangan tunda menunaikan zakat, agar harta menjadi bersih dan membawa keberkahan.