Tidak Boleh Melakukan Ini dalam Zakat Pertanian!

Tidak Boleh Melakukan Ini dalam Zakat Pertanian!


Eliyah
25/09/2024

Secara umum, zakat terbagi menjadi dua, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Secara detailnya, zakat mal terbagi menjadi beberapa macam, salah satunya zakat pertanian. Zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan dari harta kekayaan pribadi seorang muslim yang telah mencapai nisab dan haul. Nah, lalu, zakat pertanian itu apa?

Zakat pertanian adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh Muslim yang memiliki lahan pertanian dan hasil panennya sudah mencapai nisab. Zakat pertanian dikeluarkan dari hasil pertanian, seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur mayur, dan buah-buahan. Dalam menunaikan zakat pertanian, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, salah satunya tanaman dimiliki oleh individu yang menanamnya dan tidak ada beban utang pada hasil panen. Jika Sahabat mau tahu bagaimana cara menghitung zakat pertanian, klik di sini, ya!

Boleh jadi, zakat pertanian ini masih banyak yang belum tahu, karena kebanyakan orang lebih tahu tentang zakat penghasilan. Nah, perlu sahabat ketahui, bahwa ada beberapa hal yang tidak boleh kita lakukan dalam menunaikan zakat pertanian. Mari simak penjelasannya!

1. Mengeluarkan zakat dari hasil pertanian dengan cara haram

Tadi sudah disinggung sedikit di atas bahwa syarat zakat pertanian adalah tanaman dimiliki oleh individu yang menanamnya. Tidak boleh dengan cara haram, seperti hasil curian, kekerasan, tanahnya tidak sah, dan lain sebagainya.

Baca juga: Usaha Semakin Besar, Menunaikan Zakat Perdagangan juga Lancar!

2. Mengeluarkan zakat yang belum dipanen

Nah, perlu sahabat ketahui, ya! Selain paham tentang perhitungan zakat pertanian, kita juga harus tahu kapan zakat tersebut sudah bisa ditunaikan. Dalam hal ini, tidak boleh menunaikan zakat pertanian yang belum dipanen.

3. Tidak dikeluarkan dari hasil panen yang sudah dijual

Perhatikan ini, ya. Zakat pertanian dikeluarkan setelah panen dan sebelum pindah tangan ke yang lain. Apabila hasil pertanian sudah pindah tangan alias sudah dijual, maka tidak bisa untuk dizakatkan.

Tiga larangan ini merupakan hal yang penting untuk diperhatikan karena akan menyangkut sah atau tidaknya zakat yang kita tunaikan. Oleh karena itu, sebelum menunaikan zakat, alangkah baiknya kita mengetahui lebih dalam tentang syarat dan ketentuan, larangan-larangan dalam berzakat, dan lain sebagainya. Beribadah kepada Allah haruslah dengan ilmu. Oleh karena itu, jangan bosan untuk terus mencari informasi terkait ilmu tersebut ya, Sahabat! Jika kamu masih bingung tentang zakat, bisa konsultasi di nomor ini, ya: 085841980107 (Admin LAZ dan Wakaf Al Azhar).


Yuk! Zakat, infak, dan sedekah bersama LAZ Al Azhar. Hadirkan kebahagiaan dan kebermanfaatan yang lebih luas. Klik di sini.

BACA JUGA