Puasa dalam Islam adalah menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang membatalkan puasa dari terbit fajar sampai terbenam matahari. Salah satu tantangan yang kerap dihadapi oleh ibu rumah tangga adalah memastikan rasa masakan. Bolehkah mencicipi masakan saat berpuasa?
Penting untuk kita pahami apa yang dimaksud dengan "mencicipi makanan". Dalam konteks ini, mencicipi berarti memasukkan sedikit makanan ke dalam mulut untuk mengevaluasi rasa, dengan syarat tidak ditelan dan segera dikeluarkan lagi. Ibnu Abbad mengatakan;
“Tidak mengapa seseorang yang sedang berpuasa mencicipi cuka atau sesuatu, selama tidak masuk sampai ke kerongkongan.” (HR. Ibnu Abi Syaibah)
Baca juga: Puasa tapi Tidak Salat, Bagaimana Ketentuannya?
Syekh Abdullah bin Hijazi Asy-Syarqawi dalam kitabnya Hasyiyatusy Syarqawi ‘ala Tuhfatith Thullab menyebutkan:
“Di antara sejumlah makruh dalam berpuasa ialah mencicipi makanan karena dikhawatirkan akan mengantarkannya sampai ke tenggorokan. Dengan kata lain, khawatir terlanjur tertelan masuk, lantaran sangat dominannya syahwat (untuk makan). Kemakruhan itu sebenarnya terletak pada tidak adanya hajat tertentu dari orang yang mencicipi makanan itu. Beda hukumnya bila tukang masak dan orang yang masak untuk menyuapi anak kecilnya yang sedang sakit, maka mencicipi makanan tidaklah makruh”.
Dengan demikian, mencicipi makanan hukumnya makruh bagi mereka yang tidak memiliki kepentingan. Tidak makruh bagi tukang masak yang memiliki kepentingan untuk disuguhkan sebagai jamuan berbuka puasa, atau orang yang memasakkan anak kecilnya yang sedang sakit.
Ketika seseorang mencicipi makanan dengan niat untuk menjaga kualitas makanan bagi orang lain dan dengan penuh kehati-hatian untuk tidak membatalkan puasanya, maka tindakan tersebut tidak akan mengurangi pahala puasanya.