Bulan Ramadan adalah bulan yang sangat ditunggu-tunggu kehadirannya bagi umat Islam di seluruh penjuru dunia. Bulan dimana segala ibadah maupun perbuatan baik akan dilipatgandakan pahalanya oleh Allah SWT. Banyak orang berlomba-lomba memanen kebaikan yang ada di bulan Ramadan.
Ramadan tentunya identik dengan kewajiban puasa yaitu menahan segala sesuatu yang membatalkan puasa mulai dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari. Tentu bukan hanya godaan menahan makanan dan minuman saja, tapi juga godaan malas melakukan aktivitas ataupun kewajiban yang lain dengan alasan lemas. Banyak orang beranggapan bahwa kewajiban di bulan Ramadan hanya berfokus pada puasa saja. Padahal ada kewajiban lain yang sebenarnya kita sebagai muslim setiap hari melaksanakannya yaitu salat 5 waktu.
Lantas, timbul pertanyaan bagaimana hukumnya orang yang berpuasa tapi tidak salat? Simak penjelasannya di bawah ini yang dikutip dari NU Online.
Kewajiban dan Pentingnya Salat
Salat merupakan ibadah pokok dalam Islam dan wajib dikerjakan bagi orang yang sudah memenuhi persyaratan. Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa salat ialah amalan pertama yang dilihat (hisab) Allah di hari akhirat kelak (HR Ibnu Majah).
Baca juga: 6 Amalan Bulan Ramadan, Nomor 3 Sering Ditinggalkan!
Bahkan dalam hadits lain dikatakan, “Antara hamba (mukmin) dan kafir ialah meninggalkan salat,” (HR Ibnu Majah). Maksudnya meninggalkan salat dapat menjadi perantara seorang untuk menjadi kafir.
Dua hadits yang dikutip di atas menunjukkan betapa pentingnya mengerjakan salat. Terlebih lagi, terdapat kesepakatan ulama (ijma’) bahwa salat termasuk kewajiban yang tak bisa ditawar-tawar lagi. Siapapun yang sudah memenuhi persyaratan, mesti mengerjakannya dalam keadaan apapun dan sesulit apapun. Selain puasa, haji, dan zakat.
Hukum Puasa Tapi Tidak Salat
Hal pertama dan utama yang harus dilakukan adalah bertanya mengenai alasan seseorang meninggalkan salat apakah karena mengingkari kewajibannya atau karena malas. Terdapat pendapat ulama dalam sebuah maqolah:
له حالتان: فتارة يتركها جحودا وتارة يتركها كسلا: إذا تركها جحودا، أي: معتقدا أنها غير واجبة هو كالمرتد إذا تركها كسلا: وذلك بأن أخرجها عن وقت الضرورة فهو مسلم
Artinya, “Ada dua kondisi orang yang meninggalkan salat: meninggalkan salat karena mengingkari kewajibannya dan meninggalkan salat karena malas. Orang yang masuk dalam kategori pertama, maka ia dihukumi murtad. Sementara orang yang meninggalkannya karena malas, hingga waktunya habis, maka ia masih dikatakan muslim.”
Baca juga: Ini Dia Ganjaran Pahala Bagi yang Memberi Makan Orang Berpuasa
Berdasarkan pendapat ini, orang yang tidak mengerjakan salat karena mengingkari kewajibannya, puasanya batal secara otomatis. Sebab dia sudah dianggap murtad dan keluar dari Islam termasuk hal yang dapat membatalkan puasa.
Sementara puasa orang yang tidak mengerjakannya karena malas, sibuk, dan lainnya, maka statusnya masih muslim dan puasanya tidak batal secara esensial atau hukum fikih dan tidak ada kewajiban untuk mengqadha. Kendati demikian, puasanya tidak bernilai apa-apa dan pahalanya berkurang. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW dalam sebuah hadits:
“Betapa banyak orang yang berpuasa, namun dia tidak mendapatkan apa-apa dari puasanya tersebut, kecuali hanya rasa lapar dan dahaga saja” (HR Ath-Thabrani).