Barang perdagangan yang dimaksud di sini adalah yang diperjualbelikan untuk mencari keuntungan. Adapun dalil diwajibkannya untuk membayar zakat perdagangan terdapat pada firman Allah surat Al-Baqarah ayat 267:
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji”
Nishab dan ukuran zakat perdagangan sama dengan nishab dan ukuran zakat emas. Ada tiga syarat utama kewajiban zakat pada perdagangan yaitu:
1. Niat berdagang
2. Mencapai nishab
3. Telah berlalu waktu satu tahun (haul).
Penghitungan zakat perdagangan adalah aktiva lancar dikurangi dengan kewajiban jangka pendek. Jika selisihnya melebihi nishab, maka wajib untuk mengeluarkan zakat. Aktiva lancar adalah uang kas atau dijual atau dikonsumsi selama siklus perusahaan yang normal atau dalam waktu satu tahun mana yang lebih lama.
Sedangkan kewajiban jangka pendek atau hutang lancar adalah kewajiban yang harus dilunasi dalam waktu pendek, paling lama satu tahun setelah tanggal neraca, atau harus dilunasi dalam jangka waktu satu siklus operasi normal perusahaan yang bersangkutan, mana yang lebih panjang.
Nishab zakat perdagangan senilai 85 gram emas dengan nilai zakat sebesar 2,5% dan sudah mencapai satu tahun (haul). Berikut cara menghitung zakat perdagangan:
2,5 % x (asset lancar- hutang jangka pendek)
Contoh :
Bapak A memiliki aset usaha yang sudah berjalan selama satu tahun senilai Rp200.000.000,- dengan hutang jangka pendek senilai Rp50.000.000,-. Jika harga emas saat ini Rp800.000,-/gram, maka nishab zakat senilai Rp68.000.000,-Sehingga Bapak A sudah wajib zakat atas dagangnya. Zakat perdagangan yang perlu Bapak A tunaikan sebesar 2,5% x (Rp200.000.000,- - Rp50.000.000,-) = Rp3.750.000,-.