Ini Dia Rukun Wakaf yang Harus Diketahui!

Ini Dia Rukun Wakaf yang Harus Diketahui!


Siti Adidah
13/11/2023

Wakaf adalah benda bergerak atau tidak bergerak yang disediakan untuk kepentingan umum (Islam) sebagai pemberian yang ikhlas. Wakaf memiliki banyak sekali keutamaan, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an surah Ali-Imran ayat 133-134, “Dan bersegeralah kamu mencari ampunan dari Tuhanmu dan mendapatkan surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan bagi orang-orang yang bertakwa, (yaitu) orang-orang yang berinfak, baik di waktu lapang maupun sempit…” (Q.S Al-Imran: 133-134).

Ayat tersebut menerangkan bahwa salah satu orang yang mendapatkan surganya Allah adalah mereka yang senang berinfak atau berwakaf dikala lapang atau sempit. Harta wakaf juga dapat dipergunakan untuk berbagai permasalahan sosial demi kemaslahatan umat secara berkelanjutan tanpa menghilangkan harta asal, seperti pendidikan, tempat ibadah, kesehatan, dan masih banyak lagi. Oleh karena itu juga, wakaf disebut sebagai pahala jariyah karena pahalanya akan terus mengalir untuk orang yang berwakaf meskipun dia sudah tiada. 

Baca juga: Sedekah Jariyah Pahalanya Mengalir Terus Tanpa Putus

Dalam berwakaf, kita juga harus memperhatikan banyak hal, seperti macam-macam wakaf, syarat, rukun-rukunnya, dan lain-lain, agar harta benda yang kita wakafkan afdal dan tepat sasaran. Seseorang yang akan mewakafkan harta bendanya juga harus memiliki pengetahuan tentang wakaf. Salah satunya adalah rukun wakaf. Agar kita mengetahui rukun-rukunnya, simaklah penjelasan di bawah ini!

Ada empat rukun wakaf yang harus diketahui!

1. Al-wakif, yaitu orang yang berwakaf

Ketika seseorang akan berwakaf, wakaf tersebut atas nama siapa. 

2. Al-mauquf, yaitu harta yang diwakafkan

Dalam berwakaf, kita juga harus memperhatikan harta yang akan diwakafkan. Harta tersebut harus milik pribadi dan bebas dari sengketa.

3. Al-mauquf ‘alaih, yaitu pihak yang dituju untuk menerima manfaat dari wakaf tersebut

Ketika akan berwakaf, maka harus jelas wakaf tersebut untuk apa dan siapa. Mengapa? Agar harta yang kita wakafkan itu tepat sasaran dan pengelolaannya juga jelas.

Baca juga: Umar bin Khattab dan Wakaf Tanah Khaibar

4. Shighah, yaitu lafaz ikrar wakaf dari orang yang mewakafkan

Agar lebih afdal, dalam berwakaf harus ada lafaz ikrar wakaf. Isi ikrar tersebut kurang lebih meliputi: nama dan identitas wakif, nama dan identitas nazhir, nama dan identitas saksi, data dan keterangan harta benda wakaf, peruntukan harta benda wakaf, dan jangka waktu wakaf.

Dari keempat rukun wakaf ini harus dipenuhi oleh orang yang akan berwakaf. 

BACA JUGA