Umar bin Khattab dan Wakaf Tanah Khaibar

Umar bin Khattab dan Wakaf Tanah Khaibar


Siti Adidah
03/08/2023

Dalam sejarah Islam, wakaf dikenal sejak masa Rasulullah karena wakaf disyariatkan setelah Nabi ke Madinah pada tahun ke-2 Hijriyah. Rasulullah dan para sahabat banyak yang berlomba mewakafkan harta yang dicintainya untuk dimanfaatkan di jalan Allah. Salah satunya adalah wakaf tanah Khaibar oleh Umar bin Khattab. Khaibar adalah nama kota besar yang berkebun luas dan berbenteng kokoh letaknya di sebelah Timur laut kota Madinah.

Ketika terjadi pembebasan tanah Khaibar, pada tahun ke-7 Hijriyah, Umar memperoleh sebidang tanah di Khaibar, kemudian ia menghadap Rasulullah untuk meminta petunjuk. Umar berkata, “Ya Rasulullah, sesungguhnya aku memiliki sebidang tanah di Khaibar, yang aku belum pernah memiliki tanah sebaik itu. Apa nasihat engkau kepadaku?” Rasulullah menjawab, “Jika engkau suka, kau tahan (pokoknya) tanah itu, dan engkau sedekahkah (hasilnya), tidak dijual, tidak dihibahkan, dan tidak diwariskan.”

Tanah yang ditumbuhi kurma tersebut sangat disukai oleh Umar karena subur dan banyak hasilnya. Namun demikian, ia meminta nasihat kepada Rasulullah tentang apa yang seharusnya ia perbuat terhadap tanah itu. Maka, Rasulullah menyuruh agar Umar menahan pokoknya dan memberikan hasilnya kepada para fakir miskin yang membutuhkan, dan Umar pun melakukan apa yang disarankan oleh Rasulullah itu.

Baca juga: Ternyata Pernah Ada Zakat yang Ditolak oleh Allah Swt

Lalu, Umar menyedekahkannya kepada fakir miskin, kerabat, hamba sahaya, sabilillah ibnu sabil, dan tamu, dan tidak dilarang bagi yang mengelola wakaf makan dari hasilnya dengan cara yang baik. Pada zaman Rasulullah, sahabat berlomba-lomba berwakaf dan memberikan harta mereka di jalan Allah, karena besar sekali ganjarannya. Mengalir terus pahalanya meski usia sudah terputus.

Hal ini dilakukan Umar setelah bermusyawarah dengan para sahabat, yang hasilnya adalah tidak boleh memberikan tanah pertanian kepada para tantara dan mujahid yang ikut dalam pembebasan tersebut. Dengan mengambil dalil pada Al-Qur’an surah Al-Hasyr ayat 7-10, Umar memutuskan agar tanah-tanah tersebut dijadikan wakaf bagi umat Islam dan generasi yang akan datang.

Praktik yang dilakukan Umar bin Khattab merupakan salah satu bukti bahwa pada zaman Rasulullah para sahabat sudah melakukan wakaf poduktif. Wakaf yang dilakukan oleh Umar bin Khatab juga memberikan banyak manfaat untuk masyarakat dan pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan yang baik. Wakaf tersebut juga diberikan untuk jangka yang panjang (untuk generasi-generasi yang akan datang). Kisah ini juga memberikan contoh bahwa harta yang diwakafkan sebaiknya harta terbaik dan yang paling dicintai.

BACA JUGA