Bulan Ramadan akan segera tiba, bulan yang dinanti-nanti oleh seluruh umat muslim dunia. Selain sebagai momen agar bisa mendekatkan diri kepada Allah dengan memperbanyak ibadah, di bulan ini juga terdapat banyak rahmat yang Allah berikan kepada hamba-Nya. Namun, saat Ramadan tiba tidak sedikit kita temukan masyarakat yang masih memiliki utang puasa. Banyak juga dari mereka yang menganggap utang puasa ini hal sepele dan tak perlu diganti. Allah berfirman dalam Q.S Al-Baqarah ayat 185:
“Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S Al-Baqarah : 185)
Yang menjadi pertanyaannya ialah bagaimana qadanya orang-orang yang telah meninggalkan kewajiban mengqada puasanya tahun lalu? Apakah dia terbebas begitu saja dari kewajibannya? Hal tersebut dibagi menjadi dua keadaan yaitu sebagai berikut:
1. Menunda bahkan telat membayar qada dikarenakan adanya uzur
Keadaan pertama, menunda bahkan telat membayar qada dikarenakan adanya uzur sepanjang tahun. Sebagai contoh misalkan tahun yang lalu ia tidak puasa karena sakit dan sakitnya tersebut menahun hingga Ramadan berikutnya, maka ia hanya berkewajiban mengqada puasanya sampai waktu ia mampu melaksanakannya. Hal ini telah dijelaskan oleh Syekh Khatib Asy-Syirbini dalam kitabnya Mughni Al-Muhtaj:
“Jika tidak memungkinkan untuk qada karena masih ada uzur misalnya sepanjang tahun menjadi musafir, orang sakit, hamil atau menyusui hingga masuk Ramadan berikutnya, maka tidak ada kewajiban membayar fidyah." (Mughni Al-Muhtaj)
Baca juga: 10 Cara Para Sahabat Persiapkan Diri Sambut Bulan Ramadan
2. Menunda bahkan telat membayar qada karena lalai
Keadaan kedua, jika menunda bahkan telat membayar qada karena lalai atau tidak ada uzur padahal ada kesempatan untuk melaksanakannya hingga masuk Ramadan berikutnya, maka ia berkewajiban menqada puasa dan ditambah dengan membayar fidyah sebesar 1 mud (±7 Ons) beras per harinya. Sebagaimana penjelasan Syekh Khatib Asy-Syirbini dalam kitabnya:
"Barang siapa yang menunda qada puasa Ramadan sementara ia mampu untuk melaksanakannya, yakni tidak ada uzur seperti berpergian atau semacamnya, hingga masuk Ramadan berikutnya maka ia berkewajiban qada serta membayar fidyah 1 mud per hari." (Mughni Al-Muhtaj)
Maka dari itu, wajib bagi kita yang telah mengetahui wajibnya membayar utang puasa untuk segera membayar secepatnya sebelum masuk Ramadan berikutnya. Semoga kita semua sampai dan bertemu di Ramadan tahun ini dengan keadaan terbebas dari qada puasa.