"Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan salat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus." (Q.S Al-Bayyinah: 5).
Zakat adalah mengeluarkan harta tertentu dari orang yang beragama Islam dan disalurkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Zakat bertujuan untuk membersihkan diri dan harta dari hak orang lain, karena sebagian harta yang kita miliki ada hak orang lain di dalamnya maka perlu dikeluarkan. Sebelum berzakat, kita harus mengetahui terlebih dahulu golongan yang berhak menerima zakat agar penyalurannya tepat sasaran. Sebagaimana disebutkan dalam surah At-Taubah ayat 60.
Baca juga: Sedekah, Cara Merayu Allah agar Mengabulkan Doa Kita
“Sesungguhnya zakat itu hanya untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.” (Q.S At-Taubah: 60).
Maka dalam hal ini, ada 8 golongan yang berhak menerima zakat, seperti fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fi sabilillah, dan ibnu sabil. Lantas bagaimana jika zakat diberikan kepada keluarga sendiri? Apakah boleh?
Buya Yahya menjawab dalam channel YouTube @Al-Bahjah TV. Ia mengatakan bahwa saudara atau keluarga berhak mendapatkan zakat jika keluarga tersebut tidak di dalam naungan kita, tidak makan dengan kita, dan lain-lain. Kemudian, keluarga tersebut juga harus masuk pada 8 golongan yang berhak menerima zakat.
Baca juga: Haram, Jika Sedekah Dilakukan Seperti Ini!
“Bukan hanya zakat emas, zakat apa saja. Di saat Anda benar-benar wajib zakat, maka Anda berikan kepada yang berhak. Utamakan fakir miskin dan seterusnya. Bagaimana jika saudara? Jika saudara adek, kakak, ponakan, yang memang dia tidak di dalam naungan Anda; bukan makan dengan Anda dan seterusnya, selagi dia tidak di bawah naungan Anda, hidup bersama Anda, maka ketahuilah mereka berhak menerima zakat dari Anda bahkan lebih berhak dari yang lainnya. Jangan sampai Anda orang kaya, adek Anda tetangga sebelah dan dia fakir lalu Anda tidak kasih, orang pun tidak mau ngasih sodara Anda karena dia mengira Anda sudah kaya pasti sudah ngasih ke adeknya. Makanya saudara berhak untuk diberi asalkan dia memenuhi syarat; dia fakir, dia miskin, maka saudara Anda lebih berhak untuk diberi zakat dengan catatan dia tidak di bawah naungan Anda dan tidak hidup dalam tanggungan Anda, maka boleh,” ungkap Buya Yahya.