Salah satu ibadah yang memiliki banyak keutamaannya adalah sedekah. Anjuran untuk bersedekah sudah banyak dicatat dalam Al-Qur’an dan hadis. Sedekah bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja. Salah satu manfaat sedekah adalah bisa membantu orang yang sedang kesulitan. Dengan bersedekah, kita juga lebih dicintai Allah dan Rasulnya. Eitss! Tapi ada sesuatu yang mungkin tidak kita ketahui dalam aturan sedekah. Ada sedekah yang jika kita melakukannya itu hukumnya haram. Jadi, tidak serta merta kita bersedekah tetapi tidak memperhatikan hal ini.
Sedekah seperti apa yang jika dilakukan hukumnya haram? Agar tidak menerka-nerka, simak sampai tuntas penjelasannya, ya!
Baca juga: Inilah 8 Jalan Rezeki dalam Al-Qur’an
1. Sedekah dilakukan secara riya’
Sebagaimana Rasulullah menegaskan dalam hadis riwayat Muslim, "Ada tiga golongan orang yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari Kiamat, tidak akan diperhatikan, tidak akan disucikan, dan bagi mereka siksa yang pedih." Abu Dzar berkata, sungguh malang dan merugi mereka. Siapakah mereka itu, wahai Rasulullah? Beliau bersabda, “Orang yang memanjangkan pakaiannya (karena sombong), orang yang mengungkit-ungkit pemberiannya, dan orang yang menawarkan barang perniagaannya dengan sumpah palsu.” (HR. Muslim).
Bukannya mendapat pahala sedekah, malah mendapat dosa karena riya’. Oleh karena itu, bersedekah harus dilakukan dengan niat yang ikhlas agar sedekahnya afdal. Lakukanlah atas dasar ingin mendapat rida Allah Swt.
2. Sedekah dilakukan dengan harta yang haram
Dalam hadis riwayat Muslim, Rasulullah saw. bersabda, “Salat tidak akan diterima tanpa bersuci, dan tidak pula sedekah dari harta ghulul.” (HR. Muslim).
Selain itu, hal yang serupa juga kembali ditegaskan dalam hadis Riwayat Imam Bukhari Muslim, “Barangsiapa yang bersedekah dengan senilai sebiji kurma dari hasil usaha yang halal, dan Allah tidak akan menerima kecuali dari yang baik (halal). Dan Allah akan menerima sedekah yang baik dengan tangan kanan-Nya, lalu mengembangkannya buat miliknya, seperti halnya seseorang di antara kamu mengembangkan anak ternaknya, sehingga hartanya itu akan menjadi besar seperti sebuah gunung.” (HR. Bukhari Muslim).
Hadis di atas menegaskan bahwa Allah hanya akan menerima sedekah dari harta yang halal. Maka dari itu, haram jika kita bersedekah dengan harta yang tidak halal, misalnya uang riba, uang pencurian, dan lain-lain.
Baca juga: Apakah Zakat Bisa Membersihkan Harta Riba?
Ibadah yang kita lakukan memang harus tahu cara pengimplementasiannya, karena ketika sesuatu yang baik tapi dikerjakan dengan cara yang salah, maka akan salah. Sama halnya seperti bersedekah yang harus diniatkan karena Allah, niat membantu orang lain, dan bersedekah dengan harta yang paling baik.