Begini Cara Hitung Zakat Penghasilan, Profesi, dan Jasa !

Begini Cara Hitung Zakat Penghasilan, Profesi, dan Jasa !


Siti Adidah
25/07/2022

Zakat adalah kewajiban yang dikenakan terhadap harta benda. Dari satu segi, ia adalah ibadah, tetapi dari segi yang lain merupakan kewajiban sosial. Maka dilihat dari pandangan Islam mengenai ibadah dan masalah sosial tersebut, kita dapat katakan bahwa zakat adalah kewajiban sosial yang bersifat ibadah, karena itu ia dinamakan zakat, dan zakat berarti membersihkan, menyucikan, dan peningkatan. Ia adalah pembersih terhadap hati nurani dan menunaikan kewajiban yang telah ditetapkan.

Zakat pendapatan, profesi dan jasa memiliki beberapa ketentuan, di antaranya:

1. Pendapatan wajib dikeluarkan zakatnya setelah sempurna dimiliki

2. Zakat pendapatan, profesi dan jasa ditunaikan pada saat pendapatan dan profesi yang diterima dan sudah mencapai nisab kemudian dibayarkan melalui amil zakat resmi.

3. Penghitungan zakat pendapatan, profesi, dan jasa dapat menggunakan nisab 85 gram emas, adapun waktu mengeluarkannya juga dapat dilakukan dengan dua cara: Pertama, penghasilan waktu menerima (jika mencapai nisab) x 2,5% = zakat. Kedua, penghasilan yang diterima x 12 bulan x 2,5% zakat (jika sampai nisab).

4. Jika sudah mengeluarkan zakat penghasilan, gaji, jasa atau sejenisnya pada waktu menerimanya, maka tidak wajib lagi zakat pada waktu masa tempo tahunnya sampai, sehingga tidak terjadi kewajiban mengeluarkan zakat dua kali pada satu kekayaan dalam satu tahun (di tahun yang sama). Tetapi kewajiban mengeluarkan zakat penghasilan tersebut dari pertumbuhannya saja jika sudah mencapai nisab pada masa tempo yang kedua (di tahun berikutnya).

Agar lebih mudah untuk memahaminya, coba perhatikan contoh perhitungannya di bawah ini!

Contoh:

Bapak Angga adalah seorang arsitek profesional, proyek yang ia kerjakan mendapatkan penghasilan sebesar Rp. 100.000.000 pada tanggal 1 Januari 2022, biaya yang harus ia keluarkan untuk mendapatkan penghasilan tersebut (seperti biaya transportasi dan akomodasi) sebesar Rp. 15.000.000. Maka berapa zakat yang harus ditunaikan?

Jawaban:

Nisab 85 gram atau setara Rp. 76.500.000, dengan asumsi harga emas pada saat jatuh tempo @900.000/gram. Diketahui penghasilan Rp. 100.000.000, biaya yang harus dikeluarkan Rp. 15.000.000. 

Penghitungan zakatnya adalah (penghasilan - biaya ) x 2,5% = zakat

 (100.000.000 - 15.000.000) = 85.000.000 x 2,5% = 2.125.000

Jadi, zakat penghasilan Bapak Angga adalah sebesar Rp. 2.125.000

Demikianlah perhitungan zakat pendapatan, profesi, dan jasa semoga memperkaya pengetahuan tentang syariah berzakat. Jangan lupa untuk selalu berzakat, selagi masih ada kesempatan.

BACA JUGA