Barang Temuan, Apakah Wajib Dibayar Zakatnya?

Barang Temuan, Apakah Wajib Dibayar Zakatnya?


Khaerun Nisa
17/06/2022

Rikaz atau barang temuan merujuk kepada harta karun yang terpendam, selama tidak ada modal yang dikeluarkan, tidak ada kerja berat dan kesulitan yang muncul dalam menemukannya. Harta rikaz ini, bisa diilustrasikan sebagai harta yang didapat tanpa bekerja, tanpa usaha, tanpa keringat dan tanpa melakukan pencarian terlebih dahulu. 

Berbeda dengan barang tambang, bahwa rikaz waktu ditemukannya dalam keadaan jadi dan tidak memerlukan tenaga untuk mengolahnya. Sedangkan barang tambang dikeluarkan dari perut bumi dalam bentuk belum jadi, jadi perlu pengolahan terlebih dahulu. 

“Jika engkau menemukan harta terpendam tadi di negeri berpenduduk atau di jalan bertuan, maka umumkanlah (layaknya luqothoh atau barang temuan, pen). Sedangkan jika engkau menemukannya di tanah yang menunjukkan harta tersebut berasal dari masa jahiliyah (sebelum Islam) atau ditemukan di tempat yang tidak ditinggali manusia (tanah tak bertuan) atau di jalan tak bertuan, maka ada kewajiban zakat rikaz sebesar 20%.” 

Tidak dipersyaratkan nishab dan haul dalam zakat rikaz. Sudah ada kewajiban zakat ketika harta tersebut ditemukan. Besar zakatnya adalah 20% atau 1/5. Demikian makna tekstual dari sabda Rasulullah SAW:

“Zakat rikaz sebesar 20%.” Inilah pendapat jumhur (mayoritas ulama).


Sumber: Buku Panduan Zakat LAZ Al Azhar



BACA JUGA