Menampilkan postingan dengan label "temuan"
Barang Temuan, Apakah Wajib Dibayar Zakatnya?
Khaerun Nisa 17/06/2022
Rikaz atau barang temuan merujuk kepada harta karun yang terpendam, selama tidak ada modal yang dikeluarkan, tidak ada kerja berat dan kesulitan yang muncul dalam menemukannya. Harta rikaz ini, bisa diilustrasikan sebagai harta yang didapat tanpa bekerja, tanpa usaha, tanpa keringat dan tanpa melakukan pencarian terlebih dahulu.