Media sosial telah menjadi ruang publik baru tempat gagasan, opini, dan ekspresi diri disampaikan secara terbuka. Kehadirannya memberi peluang bagi masyarakat untuk bersuara, mengkritik ketidakadilan, serta menuntut tanggung jawab sosial. Namun, di tengah arus informasi yang bergerak begitu cepat, muncul fenomena yang semakin sering ditemui, yaitu cancel culture. Sebuah praktik sosial ketika seseorang atau kelompok menerima kecaman massal dan penghakiman publik akibat pernyataan atau tindakan yang dianggap keliru.
Fenomena ini sering kali berawal dari satu unggahan yang viral. Dalam waktu singkat, opini publik terbentuk dan menyebar luas tanpa ruang klarifikasi yang memadai. Media sosial yang semula menjadi sarana dialog berubah menjadi ruang penghakiman, di mana emosi kolektif sering kali mendahului proses verifikasi dan pertimbangan yang adil. Identitas seseorang direduksi pada satu kesalahan, seolah tidak ada ruang untuk penjelasan, perbaikan, ataupun konteks yang utuh.
Dalam perspektif Islam, sikap tergesa-gesa dalam menilai informasi merupakan hal yang perlu dihindari, Al-Qur’an dengan tegas mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menerima dan menyebarkan kabar. Allah Swt berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka terbitlah kebenarannya, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (QS. Al-Hujurat: 6).
Ayat ini menegaskan bahwa keadilan tidak dapat ditegakkan tanpa klarifikasi dan kehati-hatian. Nilai tabayyun menjadi sangat relevan di era media sosial, ketika satu informasi dapat menyebar luas sebelum kebenarannya dipastikan.
Sebagian orang memandang cancel culture sebagai bentuk keadilan digital. Dalam kondisi tertentu, tekanan publik memang dapat membuka praktik yang merugikan masyarakat dan mendorong akuntabilitas. Namun, Islam mengajarkan bahwa keadilan harus berjalan beriringan dengan adab dan akhlak. Mengoreksi kesalahan tidak serta-merta berarti membenarkan perusakan kehormatan seseorang atau membuka aibnya di ruang publik tanpa kebutuhan yang jelas.
Rasulullah saw mengingatkan umatnya tentang pentingnya menjaga kehormatan sesama manusia. Dalam sebuah hadis Beliau saw bersabda:
“Setiap Muslim atas Muslim yang lain haram darahnya, hartanya, dan kehormatannya.” (HR. Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa kehormatan manusia memiliki kedudukan yang sangat tinggi dalam Islam. Kecaman massal yang berubah menjadi persekusi digital berpotensi melanggar prinsip ini, terutama ketika tuduhan disebarluaskan tanpa dasar yang kuat dan tanpa memberi ruang pembelaan.
Dalam Islam, manusia dipandang sebagai makhluk yang tidak lepas dari kesalahan, sekaligus memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri. Allah Swt Maha Penerima taubat, dan nilai ini tercermin dalam ajaran Islam yang tidak menutup pintu perubahan. Ketika media sosial menghapus ruang tersebut melalui penghakiman yang berkepanjangan, maka nilai kasih sayang dan keadilan berisiko tergeser oleh dorongan untuk menghukum.
Kesadaran inilah yang seharusnya hadir dalam aktivitas bermedia. Setiap unggahan, komentar, dan reaksi bukan sekadar ekspresi pribadi, melainkan juga cerminan nilai yang dibawa. Islam mengajarkan agar lisan dan perbuatan digunakan untuk menegakkan kebenaran dengan cara yang bijak, bukan untuk melukai atau menjatuhkan. Menahan diri dari ikut menghakimi, memilih kata yang beradab, serta mengedepankan empati adalah bentuk tanggung jawab moral di ruang digital.
Fenomena cancel culture sejatinya mengajak kita untuk bercermin. Apakah media sosial akan dijadikan ruang pelampiasan amarah, atau sarana membangun keadilan yang berlandaskan akhlak. Dengan menjadikan nilai-nilai Islam sebagai kompas etika, ruang digital dapat tumbuh menjadi ruang yang kritis sekaligus manusiawi, tempat kebenaran ditegakkan tanpa kehilangan rasa keadilan dan kasih sayang.
Author: Nurul Aisyah Rahmawati