Depok, (30/12) – Rumah Gemilang Indonesia (RGI) salah satu Lokasi program pendayagunaan Zakat LAZ Al Azhar menjadi model implementasi dan menguji pedoman evaluasi pendayagunaan zakat Kementerian Agama (Kemenag) RI. Dalam uji pedoman evaluasi tersebut dihadiri langsung oleh tim Subdit Perizinan dan Evaluasi Lembaga Zakat dan Wakaf Kemenag RI, Katim Zakat Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Agama Kota Depok.
Dalam tahap awal pengembangan modul tersebut, Rumah Gemilang Indonesia ditetapkan sebagai pilot project. Penunjukan ini dilakukan karena RGI dinilai memiliki kesesuaian dengan tujuan modul, mengingat program pendayagunaan zakat yang dijalankannya berfokus pada pemberdayaan serta peningkatan kapasitas penerima manfaat.
Sebagai program yang menitikberatkan pada penguatan keterampilan dan kemandirian, RGI dianggap relevan untuk menjadi ruang uji penerapan modul evaluasi secara langsung di lapangan. Melalui pilot project ini, Kementerian Agama ingin memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai efektivitas dan dampak pendayagunaan zakat yang dilaksanakan oleh lembaga pengelola.
Implementasi modul evaluasi ini bertujuan untuk mengukur sejauh mana efektivitas, keberlanjutan dan pembelajaran program Rumah Gemilang Indonesia. Pendayagunaan zakat tidak hanya berfungsi sebagai penyaluran dana, tetapi juga mampu mendorong perubahan nyata bagi penerima manfaat. Dampak tersebut mencakup peningkatan keterampilan, kemandirian ekonomi, serta keberlanjutan kehidupan para penerima manfaat.
Modul Evaluasi ini merupakan momentum evaluasi dampak pendayagunaan zakat pada LAZ Al Azhar untuk memperkuat tata kelola perizinan. Diskusi yang berlangsung membuka ruang dialog untuk menyempurnakan model evaluasi yang sedang dikembangkan, sehingga ke depan pendayagunaan zakat diharapkan dapat berjalan lebih terukur, akuntabel, dan memberikan dampak yang nyata bagi masyarakat.