Bolehkah Zakat Diberikan kepada Saudara dan Keponakan? Berikut Penjelasannya

Bolehkah Zakat Diberikan kepada Saudara dan Keponakan? Berikut Penjelasannya


Risdawati
12/01/2026
14 VIEWS
SHARE

Dalam kehidupan sehari-hari, penyaluran zakat kerap menimbulkan pertanyaan ketika yang membutuhkan justru berasal dari lingkungan keluarga sendiri. Banyak orang merasa ragu dan bimbang saat melihat saudara kandung atau keponakan berada dalam kondisi ekonomi sulit, sementara di sisi lain ia memiliki kewajiban menunaikan zakat mal. Keraguan ini wajar, karena zakat adalah ibadah yang memiliki aturan khusus dan tidak bisa disalurkan sembarangan, meskipun kepada orang-orang terdekat.

Salah satu kondisi yang sering terjadi adalah ketika seorang adik kandung mengalami perceraian, harus menghidupi anak-anaknya, dan tidak lagi mendapatkan nafkah dari mantan suami. Kondisi ini menjadi semakin kompleks ketika adik dan anak-anaknya tinggal serumah dengan orang tua, yang turut membantu mencukupi kebutuhan sehari-hari sebatas kemampuan mereka. Dalam situasi seperti ini, muncul pertanyaan penting: apakah zakat boleh diberikan kepada saudara kandung dan keponakan, atau justru tidak diperbolehkan karena hubungan kekerabatan yang dekat?

Dalam Islam, penilaian boleh atau tidaknya zakat diberikan tidak ditentukan oleh kedekatan hubungan darah, melainkan oleh status tanggungan nafkah. Saudara kandung memang memiliki hubungan keluarga, begitu pula keponakan yang merupakan anak dari saudara kandung dan termasuk kerabat dekat (rahim). Namun, kedekatan ini tidak otomatis menjadikan mereka haram menerima zakat. Ukuran utama yang ditetapkan oleh syariat adalah apakah mereka termasuk orang yang wajib dinafkahi oleh pemberi zakat atau tidak.

Para ulama menjelaskan bahwa seseorang tidak boleh memberikan zakat kepada pihak yang menjadi tanggungan nafkah wajibnya, seperti seorang ayah kepada anaknya yang masih menjadi tanggungan, atau seorang suami kepada istrinya. Hal ini karena nafkah terhadap mereka sudah menjadi kewajiban yang harus dipenuhi, sehingga zakat tidak boleh digunakan untuk menggugurkan kewajiban tersebut. Namun, keponakan tidak termasuk orang yang wajib dinafkahi oleh paman atau bibi menurut syariat Islam. Oleh karena itu, secara hukum, zakat boleh diberikan kepada keponakan selama mereka benar-benar berada dalam kondisi fakir atau miskin dan memenuhi kriteria penerima zakat.

Hal yang sama juga berlaku pada saudara kandung. Apabila saudara tersebut bukan termasuk orang yang wajib dinafkahi, misalnya karena sudah dewasa dan tidak berada dalam tanggungan langsung, serta berada dalam kondisi ekonomi yang membutuhkan, maka zakat boleh disalurkan kepadanya. Allah Swt telah menjelaskan bahwa zakat memiliki sasaran yang jelas, yaitu golongan-golongan tertentu yang membutuhkan, sebagaimana firman-Nya:

“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan hamba sahaya, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan.” (QS. At-Taubah: 60).

Ayat ini menegaskan bahwa fokus utama zakat adalah kebutuhan dan kondisi penerimanya, bukan hubungan kekerabatan. Selama seseorang masuk dalam golongan fakir atau miskin dan tidak menjadi tanggungan nafkah wajib, maka ia berhak menerima zakat, meskipun memiliki hubungan keluarga yang dekat dengan pemberi zakat. 

Meski demikian, para ulama juga menganjurkan kehati-hatian dalam penyaluran zakat kepada keluarga dekat. Walaupun zakat boleh diberikan, membantu saudara atau keponakan melalui infak atau sedekah sering kali dianggap lebih utama. Infak dan sedekah memiliki cakupan yang lebih luas, tidak terikat ketentuan mustahik seketat zakat, serta dapat disalurkan dengan lebih leluasa sesuai kebutuhan keluarga. Selain itu, bantuan melalui sedekah juga menjaga kehati-hatian agar zakat benar-benar tepat sasaran.

Rasulullah saw juga memberikan dorongan besar untuk membantu kerabat melalui sedekah. Dalam sebuah hadis, Beliau saw bersabda:

“Sedekah kepada orang miskin bernilai satu sedekah, dan sedekah kepada kerabat bernilai dua pahala, yaitu sedekah dan silaturahmi,” (HR. Tirmidzi).

Hadis ini menunjukkan bahwa membantu keluarga dekat tidak hanya bernilai sebagai amal kebaikan, tetapi juga menjadi sarana menjaga hubungan silaturahmi yang sangat dianjurkan dalam Islam. Dengan bersedekah kepada kerabat, seorang Muslim memperoleh pahala ganda sekaligus menjaga keharmonisan keluarga.

Dengan demikian, zakat boleh diberikan kepada saudara atau keponakan selama mereka bukan tanggungan nafkah wajib dan benar-benar termasuk golongan yang berhak menerima zakat. Namun, jika memungkinkan, menyalurkan bantuan melalui infak dan sedekah sering kali menjadi pilihan yang lebih aman dan lebih lapang dada. Islam tidak hanya mengatur keabsahan hukum, tetapi juga membimbing umatnya agar setiap harta yang dikeluarkan membawa ketenangan hati, keberkahan, dan manfaat yang luas bagi sesama.

 

Author: Nurul Aisyah Rahmawati

Perasaan kamu tentang artikel ini?

BACA JUGA