Zakat Penghasilan dan Batas Kewajiban yang Perlu Dipahami

Zakat Penghasilan dan Batas Kewajiban yang Perlu Dipahami


Nurul Aisyah
12/02/2026
29 VIEWS
SHARE

Perbincangan mengenai zakat penghasilan kembali mengemuka setelah beredarnya informasi tentang pemotongan 2,5% dari honor sebesar Rp650.000. Sebagian masyarakat melihat langkah tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap ajaran agama dan upaya menumbuhkan budaya berbagi. Namun di sisi lain, muncul pula pertanyaan: apakah nominal tersebut telah memenuhi syarat wajib zakat sebagaimana yang diatur dalam ketentuan syariat? Peristiwa ini pada akhirnya bukan hanya soal angka potongan yang relatif kecil, melainkan soal bagaimana memahami batas antara kewajiban agama dan anjuran kebaikan agar tidak terjadi kekeliruan dalam menempatkan keduanya.

Zakat adalah ibadah yang memiliki aturan jelas dan tidak bisa dilepaskan dari syarat-syarat tertentu. Ia termasuk rukun Islam, sehingga penetapannya sebagai kewajiban tidak boleh dilakukan tanpa landasan yang kuat. Dalam pembahasan zakat mal, termasuk zakat penghasilan menurut sebagian ulama terdahulu, terdapat syarat penting yang disebut nisab, yaitu batas minimal harta yang menyebabkan seseorang wajib mengeluarkan zakat. Di Indonesia, nisab zakat penghasilan merujuk pada nilai 85 gram emas per tahun. Jika dikonversikan ke dalam rupiah sesuai harga emas yang berlaku, jumlahnya berada jauh di atas Rp650.000 per bulan. Fakta ini menjadi titik penting untuk dipahami sebelum menyimpulkan bahwa setiap penghasilan otomatis terkena kewajiban zakat.

Kehati-hatian dalam menetapkan kewajiban menjadi sangat relevan dalam situasi seperti ini. Ketika suatu penghasilan secara nominal berada jauh di bawah batas nisab, wajar apabila muncul pertanyaan apakah potongan tersebut benar-benar termasuk zakat wajib atau sejatinya lebih tepat disebut sebagai sedekah yang dianjurkan. Perbedaan antara keduanya tidak sekadar istilah, tetapi menyangkut konsekuensi hukum dalam syariat. Menyebut sesuatu sebagai wajib berarti ada tuntutan agama yang mengikat, sedangkan sedekah adalah bentuk kebaikan yang sangat dianjurkan namun tidak berdosa bila tidak dilakukan. Di sinilah pentingnya ketelitian, agar semangat berbuat baik tidak berubah menjadi penetapan kewajiban yang melampaui batas yang telah ditentukan. Allah Swt berfirman:

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)

Ayat ini memberikan prinsip mendasar bahwa setiap kewajiban dalam Islam selalu mempertimbangkan kemampuan manusia. Zakat memang perintah yang tegas, namun ia juga dibatasi oleh syarat nisab agar tidak membebani mereka yang secara ekonomi belum mencukupi. Prinsip keadilan inilah yang menjadikan zakat sebagai instrumen sosial yang seimbang, bukan sekadar kewajiban yang dipaksakan tanpa melihat kondisi individu. Rasulullah saw juga bersabda:

“Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan di antara keduanya ada perkara yang samar. Barang siapa menjaga diri dari perkara yang samar, maka ia telah menjaga agama dan kehormatannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini mengajarkan pentingnya bersikap hati-hati dalam perkara yang belum sepenuhnya jelas. Dalam konteks zakat penghasilan, terlebih ketika nominalnya kecil dan berada di bawah nisab, sikap kehati-hatian menjadi bentuk tanggung jawab moral dan ilmiah. Bukan untuk melemahkan semangat berbagi, tetapi untuk memastikan bahwa setiap penetapan kewajiban benar-benar berdiri di atas dasar yang kuat dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Dengan demikian, diskusi tentang zakat penghasilan yang sedang ramai dibicarakan seharusnya menjadi momentum untuk memperjelas batas kewajiban, bukan untuk memperuncing perdebatan. Zakat tetaplah ibadah yang agung dan memiliki tujuan mulia dalam menumbuhkan solidaritas sosial serta membersihkan harta. Namun agar keberkahannya terjaga, pelaksanaannya perlu disertai pemahaman yang utuh dan kehati-hatian dalam menetapkan siapa yang telah benar-benar memenuhi syarat wajib. Memahami batas bukan berarti mengurangi semangat berbuat baik, melainkan menjaga agar ajaran agama tetap proporsional, adil, dan tidak memberatkan mereka yang sebenarnya belum dibebani kewajiban tersebut.

Perasaan kamu tentang artikel ini?

BACA JUGA