Zakat adalah sebagian harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang telah memenuhi syarat tertentu. Tujuannya bukan sekadar menunaikan kewajiban, tetapi juga untuk meringankan beban mereka yang kesulitan, seperti fakir, miskin, dan golongan lainnya yang terpinggirkan.
Allah berfirman dalam surah At-Taubah ayat 60 yang menjelaskan asnaf zakat atau golongan orang-orang yang berhak menerima zakat yaitu:
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60).
Dalam surah At-Taubah, asnaf zakat terdiri dari 8 golongan, dan yatim piatu tidak termasuk di dalamnya. Pernahkah kamu bertanya, Mengapa anak yatim piatu tidak termasuk ke dalam 8 golongan penerima zakat?
Secara syariat, yatim piatu memang tidak masuk ke dalam golongan yang berhak menerima zakat karena tidak semua anak yatim piatu adalah fakir miskin. Namun demikian, hal ini menjadi gugur ketika yatim piatu tersebut adalah fakir miskin, dari situlah mereka berhak menerima zakat. Anak-anak yatim piatu yang memiliki warisan atau harta yang mampu memenuhi kebutuhannya, itu tidak berhak menerima zakat. Hal ini selaras dengan pendapat Imam Syafi’i.
Baca Juga: Bagaimana Cara Mengoptimalkan Zakat untuk Membangun Umat? Yuk Simak!!
Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa yatim piatu yang memiliki harta sendiri tidak berhak menerima zakat, akan tetapi yatim piatu yang tidak sama sekali memiliki harta ia berhak atas zakat tersebut. Mazhab ini pun berpendapat bagi orang tua anak yatim piatu yang mampu secara finansial tidak boleh menerima zakat.
Itulah alasan mengapa yatim piatu tidak termasuk ke dalam 8 asnaf, dan berhak menerima zakat jika memenuhi syarat. Hal ini juga menunjukan betapa pentingnya keterlibatan masyarakat dalam membantu anak yatim piatu dan orang-orang yang membutuhkan agar penyaluran zakat dapat tepat sasaran.
Oleh karena itu, mari tunaikan zakat, tebarkan keberkahan karena di balik harta kita, ada hak mereka yang membutuhkan.
Yuk! Zakat, infak, dan sedekah bersama LAZ Al Azhar. Hadirkan kebahagiaan dan kebermanfaatan yang lebih luas. Klik di sini.