Apa itu zakat akhir tahun? Zakat akhir tahun adalah zakat yang wajib dikeluarkan setiap tahunnya dari total harta yang terkena zakat yang dimiliki seseorang. Perhitungan zakat akhir tahun pada zaman dahulu satu haul mengacu pada tahun Hijriyah karena terbiasa menghitung menggunakan kalender Hijriyah. Jika harta tersebut telah mencapai nisab maka wajib bagi seorang muslim mengeluarkan zakatnya. Artinya, jika dimulai saat bulan Ramadan, berarti untuk membayar zakat selanjutnya ditunaikan pada bulan Ramadan mendatang, begitu seterusnya.
Namun, pada saat ini muslim di Indonesia lebih familiar menggunakan kalender Masehi sebagai patokan dalam menunaikan zakat. Hal ini dilakukan oleh perusahaan-perusahaan dan seseorang yang memiliki usaha perdagangan yang akan tutup buku pada bulan Desember karena nantinya akan dibagi dengan deviden pembayaran pajak negara. Namun, tidak jarang juga seorang yang memiliki harta yang mencapai nisab seperti emas, perak, dan harta produktif lainnya akan menunaikan zakat di akhir tahun.
Keutamaan menunaikan zakat dapat menjadi pembersih harta yang kita miliki, dimana zakat dapat menyucikan diri dari perilaku kikir, pelit, tamak, dan perbuatan buruk lainnya.
Seperti yang disebutkan dalam hadits yang artinya, “Peliharalah hartamu dengan menunaikan zakat, obatilah orang-orang sakit dengan bersedekah dan tolaklah bencana dengan doa,” (HR At-Thabrani).
Adapun ketentuan zakat dapat ditunaikan oleh seorang muslim yang sudah baligh, tidak memiliki hutang, kepemilikan harta adalah milik pribadi, telah memenuhi nisab yang ditentukan, dan sudah mencapai haul (satu tahun).
Berikut perhitungan zakat yang wajib dikeluarkan berdasarkan bentuk harta yang dimiliki:
1. Zakat Emas dan Perak
Nisab Emas : 85 gram
Nisab Perak : 595 gram
Perhitungan : 2,5 % x nilai harga emas/ perak yang telah mencapai nisab
2. Zakat Saham
Nisab : 85 gram emas (Disamakan dengan zakat perdagangan)
Perhitungan : Nilai kumulatif riil saham (book value + dividen) x 2,5%
3. Zakat Perdagangan
Nisab : 85 gram emas
Perhitungan : Nilai harga barang yang belum terjual/modal yang diputar + laba + piutang lancar - hutang jatuh tempo x 2,5%
4. Zakat Tabungan
Nisab : 85 gram emas
Perhitungan : Saldo akhir – bunga (jika di bank konvensional) x 2,5%
5. Zakat Perusahaan
Nisab : 85 gram emas
Perhitungan : 2.5% x (aset lancar – hutang jangka pendek)
6. Zakat Perdagangan Hewan Ternak
Nisab : 85 gram emas
Perhitungan : Laba + modal yg diputar/nilai harga hewan yang belum terjual + piutang – hutang jatuh tempo x 2,5 %
Baca juga: Sambung Silaturahmi, Rahasia Memperlancar Rezeki
Selagi masih ada waktu untuk menunaikan zakat, mari bersama bersihkan harta agar keberkahan senantiasa membersamai kehidupan kita. Sekaligus sebagai bukti syukur atas segala kebaikan Allah SWT atas rezeki yang dititipkan. Semoga dengan menunaikan zakat pintu-pintu rezeki semakin terbuka di tahun-tahun berikutnya.