Mengenal Jenis-jenis Infak: Dari yang Wajib hingga yang Dilarang

Mengenal Jenis-jenis Infak: Dari yang Wajib hingga yang Dilarang


Risdawati
31/07/2025
45 VIEWS
SHARE

Semangat berbagi dan peduli terhadap sesama merupakan bagian penting dari kehidupan beragama. Salah satu wujud nyata dari nilai tersebut adalah infak, yaitu pengeluaran harta di jalan Allah yang dilakukan dengan penuh keikhlasan tanpa syarat tertentu. Berbeda dengan zakat, infak lebih fleksibel dan dapat dilakukan kapan saja tanpa batasan waktu atau jumlah tertentu.

Allah Swt sangat menyukai orang-orang yang gemar berbuat kebaikan, seperti yang disebutkan dalam Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 195:

“Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri kedalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Baqarah: 195).

Infak bukan sekadar memberi, tetapi juga wujud rasa syukur atas nikmat dan rezeki yang Allah karuniakan. Berikut beberapa jenis infak yang perlu kita ketahui:

1. Infak wajib

Infak wajib harus dilakukan agar seseorang terhidar dari dosa, dan harus segera ditunaikan tidak boleh ditunda-tunda. Contoh dari infaq wajib adalah membayar kafarat, kafarat sendiri adalah denda yang harus dibayar oleh seorang Muslim karena telah melanggar hukum Islam baik yang sengaja maupun tidak disengaja. Sementara untuk penerima infak jenis ini bisa siapa saja, termasuk jika keluarga yang membutuhkan.

Baca Juga: Konglomerat Surga: Keteladanan Abdurrahman bin Auf dalam Berinfaq

2. Infak sunah

Infak ini dilakukan untuk mengharapkan rida Allah Swt. Infaq sunah dibagi menjadi dua, yaitu infak jihad yang diberikan kepada seseorang yang sedang berjuang di jalan Allah, dan infak untuk membantu orang lain seperti fakir, miskin, anak yatim dan janda.

3. Infak mubah

Infak mubah adalah infak yang secara hukum dibolehkan, namun tidak termasuk infak yang dianjuran atau diwajibkan. Contoh dari infak mubah ini adalah menghibahkan/ menyumbangkan harta untuk kegiatan bisnis, sehingga dapat memberikan manfaat positif kepada penerima dan lingkungan sekitar.

4. Infak haram

Sesuai dengan namanya infak ini haram untuk dilakukan, namun akan mendapatkan pahala apabila ditinggalkan. Contoh dari infak jenis ini adalah memberikan bantuan tapi tidak ikhlas, dengan kata lain hanya ingin terlihat baik oleh orang lain (riya).

Baca Juga: Perbedaan Infak dan Sedekah; Kamu Masih Keliru?

Infak haram sangat dilarang dalam Islam karena dapat merugikan diri sendiri dan orang lain, sebagai seorang Muslim kita harus menghindari hal-hal semacam ini. Berinfaklah dengan hati yang ikhlas dan hanya mengharapkan rida dari Allah Swt, dengan demikian pahala pun akan kita dapatkan.

Memahami jenis-jenis infak bukan hanya memperluas wawasan keislaman, tetapi juga mendorong praktik ibadah yang lebih tepat dan bermakna. Berinfaklah dengan hati yang ikhlas, hanya mengharap rida Allah, agar setiap harta yang kita keluarkan menjadi amal jariyah yang pahalanya mengalir hingga akhir hayat.


Yuk! Zakat, infak, dan sedekah bersama LAZ Al Azhar. Hadirkan kebahagiaan dan kebermanfaatan yang lebih luas. Klik di sini.

Perasaan kamu tentang artikel ini?

BACA JUGA