“Barangsiapa yang menjumpai saudaranya yang muslim dengan (memberi) sesuatu yang disukainya agar dia gembira, maka Allah akan membuatnya gembira pada hari kiamat.” (HR. Thabrani).
Berbicara soal berbagi, Rasulullah telah mengajarkan kita untuk berbuat baik dan membantu sesama. Sebagai umat muslim, kita juga diajarkan untuk menyisihkan rezeki yang kita miliki. Salah satu amalan yang sangat dianjurkan adalah infak dan wakaf. Bukan tanpa alasan, karena kedua amalan ini memiliki banyak sekali keutamaan. Tapi, tahukah sahabat? Meski sama-sama memiliki keutamaan dan tujuan yang serupa, yakni untuk membantu orang yang sedang membutuhkan, tetapi keduanya memiliki perbedaan. Simak perbedaannya!
Dilansir dalam kanal YouTube @ensiklopedi.islam, Ustad Abdul Somad menjelaskan perbedaan antara infak dan wakaf, “Kalau infak itu harta. Berinfaklah engkau hasil usahamu; infak semen, infak kerikil, infak karpet, infak umum, infak harta. Karena infak itu materi dan benda. Sedangkan orang yang berwakaf, benda yang diwakafkan, yang menerima wakaf ada ijab dan qobul.”
Baca juga: Lima Adab dalam Infak dan Sedekah
Kemudian beliau juga melanjutkan penjelasannya, bahwa wakaf itu harus ada 4 unsur:
1. Wakif atau orang yang berwakaf
2. Orang yang menerima wakaf
3. Benda yang diwakafkan
4. Ada ijab dan qobul
Dari segi pengertian, infak berarti mengeluarkan sebagian harta untuk kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam. Infak tidak mengenal nisab dan dikeluarkan oleh setiap orang yang beriman, baik dalam keadaan lapang maupun sempit. Sedangkan wakaf artinya menahan. Tercantum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, wakaf adalah benda bergerak atau tidak bergerak yang disediakan untuk kepentingan umum (Islam) sebagai pemberian yang ikhlas. Infak juga memiliki jangka waktu singkat karena akan habis dalam satu kali pakai, misalnya memberi makan fakir miskin. Sementara pemanfaatan wakaf bisa tahan lama.
Baca juga: Kisah Pasangan Suami Istri yang Mendadak Kaya di Zaman Nabi Musa
Dari segi hukum, infak memiliki hukum yang berbeda-beda tergantung macam infaknya. Kalau infaknya berupa mahar, kafarat, dan menafkahi keluarga, maka hukumnya wajib. Jika infaknya untuk membantu bencana alam hukumnya kembali kepada sunah, sedangkan hukum wakaf apapun bentuk wakafnya hukumnya adalah sunah, yang biasa kita jumpai seperti wakaf masjid dan wakaf properti.
Demikianlah perbedaan dari keduanya. Meski begitu, semuanya memiliki keutamaan yang besar jika kita melaksanakan salah satu atau keduanya.