Pernahkah kamu menemukan uang di suatu tempat tetapi tidak tahu siapa pemiliknya? Jika pernah, kamu pergunakan apa uang tersebut? Persoalan ini memang sepele, bahkan kalaupun tidak diambil, pasti terbersit dalam pikiran kita untuk menginfakkannya di kotak amal. Tetapi, apakah itu diperbolehkan secara syariat?
Uang temuan merupakan salah satu luqathah (barang temuan) yang sering ditemukan di berbagai tempat, seperti di dompet, jalan, lantai, dan sebagainya. Uang tersebut tergeletak begitu saja tanpa disadari oleh pemiliknya. Meski receh, uang temuan tetap dihukumi sebagai barang milik sehingga harus dikembalikan kepada yang berhak memilikinya.
Kisah Nabi dan Uang Temuan
Kasus uang temuan ini pernah terjadi pada zaman kenabian. Saat itu, Ayyub bin Ka’ab sedang berjalan di Kota Madinah. Tiba-tiba ia menemukan sebuah bungkusan yang tergeletak di pinggir jalan. Lantas beliau membukanya dan ternyata isinya uang sejumlah 100 dinar. Sebagai pengikut yang setia, beliau mengadukannya kepada Nabi Muhammad saw karena menyadari bahwa uang tersebut bukan miliknya. Nabi saw pun bersabda, “Umumkanlah kepada orang-orang!”
Maka Ayyub kemudian berkeliling kota sambil berteriak dan mengangkat kantong tersebut dengan tangannya. Namun, tidak ada seorang pun yang mengklaimnya, bahkan kemudian beliau mengulanginya sekali lagi. Setelah itu, beliau melaporkannya kepada sang panutan. Nabi saw bersabda, “Jagalah keutuhan dan jumlah barang itu. Apabila pemiliknya datang, berikanlah kepadanya. Tetapi jika tidak, kau boleh memanfaatkannya untukmu.”
Cara Mempergunakan Uang Temuan
Ada beberapa cara mempergunakan uang temuan jika tidak diketahui pemiliknya:
1. Umumkan kepada masyarakat umum selama setahun, sebagaimana dalam sabda Nabi saw:
“Dari Zaid bin Khalid al-Juhani bahwa Nabi Saw ditanya oleh seseorang tentang barang temuan, maka Nabi Saw bersabda: ‘Umumkanlah selama satu tahun, kemudian kenalilah tali pengikatnya atau kantongnya, kemudian kamu pergunakan, jika datang pemiliknya maka berikanlah kepadanya’” (HR. Bukhari no. 2256 dan Muslim no. 3248).
2. Tidak mengumumkannya di dalam masjid karena bukan pada tempatnya, sebagaimana dalam sabda Nabi Saw:
“Barang siapa yang mendengar seseorang mengumumkan (mencari) barang hilang di masjid, maka katakanlah: ‘Semoga Allah tidak mengembalikannya kepadamu', karena masjid-masjid tidak dibangun untuk tujuan itu.” (HR. Muslim).
3. Jika tidak mampu mengembalikan uang temuan kepada pemiliknya, biarkan tetap di tempatnya sebagaimana terakhir kali ditemukan.
4. Jika masih tidak menemukannya setelah satu tahun, gunakan uang tersebut dengan syarat tidak melalaikannya atau boleh menginfakkan kepada yang berhak menerimanya.
Wallahu a’lam bish-shawwab.
Author: Rafi Hamdallah