Bagaimana Hukumnya Hewan Kurban Mendadak Cacat Jelang Penyembelihan?

Bagaimana Hukumnya Hewan Kurban Mendadak Cacat Jelang Penyembelihan?


Siti Adidah
27/06/2023

Hari raya Iduladha identik dengan ibadah berkurban, karena ibadah ini hanya bisa dilaksanakan pada bulan tersebut. Anjuran berkurban sudah banyak dijelaskan dalam ayat Al-Qur’an dan juga hadis. Ini menunjukkan bahwa ibadah sunnah ini penting untuk diperhatikan. Seseorang yang sudah mampu untuk berkurban, wajib memerhatikan hal-hal yang berkaitan dengan ibadah kurban. 

Sebelum proses penyembelihan, masyarakat yang sudah siap berkurban perlu diimbau untuk mencari hewan kurban yang bagus, yang tidak cacat, dan baik dari segala hal. Ibadah berkurban adalah persembahan untuk Allah Swt., atas nikmat yang telah diberikan dan atas rasa syukur kita sebagai hamba. Oleh karena itu, hewan yang akan dikurbankan harus dalam keadaan baik.

Baca juga: Ini Dia Bagian Hewan Kurban yang Baik untuk Diambil!

Lantas bagaimana dengan hewan yang sudah baik dan sehat sejak awal, tetapi mendadak cacat ketika hendak disembelih? Hal ini tentu berkaitan dengan sah atau tidaknya hewan tersebut untuk dikurbankan. Menurut Asrorun Niam dalam jumpa pers di kantor MUI, Jakarta Pusat, pada Selasa 31 Mei 2022, “Jika cacat atau sakitnya termasuk kategori ringan seperti pecah tanduknya atau sakit yang tidak mengurangi kualitas dagingnya, maka hewannya memenuhi syarat dan hukum kurbannya sah.” 

Selain itu, harus dilihat dari status hewan tersebut. Jika hewan tersebut belum ditentukan (ta’yin) sebagai hewan kurban atau masih bersifat kurban sunnah, boleh diganti dengan hewan lain yang lebih baik sewaktu-waktu. Akan tetapi, jika hewan tersebut berstatus sudah dita’yin (ditentukan) sebagai hewan kurban, atau berstatus kurban wajib, maka harus dianalisis terlebih dahulu penyebab cacatnya hewan tersebut, karena hewan yang sudah berstatus kurban wajib itu pada dasarnya sudah milik Allah Swt.,

Jika cacatnya karena kelalaian pihak yang berkurban, ia wajib mengganti rugi (mengganti hewan tersebut dengan hewan yang lebih bagus, baik, dan sehat tanpa cacat fisik sedikitpun). Namun, ketika cacatnya bukan karena kesalahan pihak yang berkurban, maka tidak perlu mengganti rugi. Dilansir dari Islamqa.info (19/06/23), Jika seseorang sudah menentukan hewan kurbannya, kemudian terjadi sesuatu di luar kesengejaan, kemudian ia menyembelihnya pada masa-masa sembelihan, maka hewan tersebut masih tetap berstatus hewan kurban.

Baca juga: Begini Cara Potong Hewan Kurban Sesuai Syariat dan Sering Diabaikan

Ibnu Qudamah –rahimahullah- berkata dalam “Al Mughni” 13/373: “Jika hewan kurban sudah siap untuk disembelih dan bebas dari cacat, lalu terjadi cacat di kemudian hari yang sebenarnya tidak boleh dijadikan hewan kurban, namun ia tetap menyembelihnya, maka hal itu masih tetap menjadi hewan kurban.” Pendapat ini diriwayatkan dari ‘Atha’, Hasan, Nakho’i, Zuhri, ats Tsauri, Malik, Syafi’i, dan Ishak.

Dilanjut oleh hadis yang diriwayatkan oleh Al Baihaqi dari Ibnu Zubair –radhiyallahu ‘anhu- bahwa ia diberi hadiah unta yang buta sebelah, maka ia berkata, “Jika cacat tersebut terjadi setelah Anda membelinya maka lanjutkan untuk menyembelihnya, dan jika cacat tersebut terjadi sebelum anda membelinya maka gantilah dengan hewan lain”. (Imam Nawawi berkata dalam “al Majmu’ “ 8/328: sanadnya shahih).

Ibadah berkurban bukan sekadar menyembelih hewan dengan menyebut nama Allah. Lain dari itu, perlu diperhatikan juga hewan seperti apa yang kemudian bisa dikurbankan dan sah sesuai dengan ketentuannya. Pada dasarnya, hewan yang mendadak cacat ketika hendak disembelih masih bisa dikurbankan jika cacatnya tidak terlalu parah dan tidak mengurangi kualitas dagingnya.

BACA JUGA