Saya seorang konsultan marketing setiap bulan saya memperoleh penghasilan yang tidak menentu, apakah saya wajib untuk mengeluarkan zakat penghasilan? Mungkin sebagian dari kamu masih bingung mengenai cara perhitungan zakat profesi atau penghasilan. Untuk memudahkannya simak penjelasan di bawah ini, yuk!
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pegawai, dinas pemerintahan, karyawan swasta, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.
Lalu apa saja syarat untuk seseorang wajib menunaikan zakat? Berikut syarat jika kamu harus mengeluarkan zakat yaitu Islam, merdeka, berakal dan baligh, juga memiliki nishab. Dalam zakat penghasilan nishab zakat sebesar 85 gram per tahun dan kadar zakat senilai 2,5 %.
Jika penghasilan dalam 1 bulan tidak mencapai nishab, maka hasil pendapatan selama 1 tahun dikumpulkan atau dihitung, kemudian zakat ditunaikan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab.
Yuk, simak simulasi perhitungan zakat penghasilan di bawah:
2,5% x Jumlah Penghasilan dalam 1 bulan
Jika harga emas pada hari ini sebesar Rp800.000/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp68.000.000,-. Penghasilan Aisyah sebagai pegawai swasta sebesar Rp9.000.000/ bulan, atau Rp108.000.000,- dalam satu tahun. Artinya Aisyah sudah wajib untuk mengeluarkan zakat penghasilannya sebesar Rp.225.000,-/bulan.